BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan membatasi penempatan reklame rokok mulai Desember 2013. Ini dilakukan sesuai amanah PP Nomor 109 Tahun 2012, yang menuntut iklan/reklame rokok tidak ditempatkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan di jalan-jalan utama atau jalan protokol.
Suria Bakti, Kepala Seksi Non Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh, kepada Serambi Rabu kemarin mengatakan, pihkanya sudah menyosialisasikan hal ini ke biro-biro iklan terkait. Namun, ia belum mendapat arahan terhadap reklame-reklame rokok yang masa pemasangannya berakhir setelah Desember 2013.
Menjelang Desember, pihaknya juga terus mencari kepastian mengenai jalan mana saja di Banda Aceh yang nantinya akan ditertibkan dari reklame rokok. "Segala bentuk perizinan akan diproses lagi. Akan kami perjelas apakah semua bentuk reklame rokok memang tidak diperbolehkan diletakkan di jalan-jalan utama," kata Suria.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang ketentuan pemberian izin reklame, dijelaskan bahwa pembatasan sebaran reklame rokok dipusatkan di jalan-jalan utama Kota Banda Aceh, misalnya Simpang Lima Simpang Jambo Tape, Simpang Mesra, Simpang Surabaya, dan jalan-jalan utama di Banda Aceh.
"Ketetapan PP Nomor 109 Tahun 2012 itu harus dilaksanakan maksimal satu tahun setelah tanggal penetapan, yaitu Desember 2013 ini. Nanti akan dipertimbangkan lagi mengenai perusahaan yang telah membayar pajak reklamenya hingga awal 2014," demikian Suria.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Banda Aceh Batasi Reklame Rokok Mulai Desember Ini
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/banda-aceh-batasi-reklame-rokok-mulai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Banda Aceh Batasi Reklame Rokok Mulai Desember Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Banda Aceh Batasi Reklame Rokok Mulai Desember Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar