Sekretaris Golkar Nagan Persoalkan DCT

Written By Unknown on Minggu, 01 September 2013 | 16.25

* Pengajuan Caleg Diteken Wakilnya

BANDA ACEH - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Nagan Raya, Muhammad Khaidir SE mempersoalkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar yang ditetapkan KIP Aceh, 20 Agustus 2013 lalu. Ia menilai DCT itu tidak sah, karena pengajuan surat pencalonan dan berkas bakal calon ditandatangani oleh Ketua DPD Zulkarnaini dan Wakil Sekretaris, Ali Basyah Hukom, tanpa tanda tangan dirinya selaku Sekretaris.

Muhammad Khaidir menyampaikan persoalan ini kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (28/8) lalu, sehari setelah menerima surat pemberitahuan status laporannya ke Bawaslu Aceh. Bawaslu menyatakan, laporan Khaidir terhadap dugaan pelanggaran dalam penetapan DCT tersebut dapat ditindaklanjuti karena memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

"Yaitu pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik. Selain itu Bawaslu juga menyebut alasan laporan saya ditindaklanjuti karena memenuhi unsur-unsur sengketa pemilu," kata Muhammad Khaidir, sambil memperlihatkan surat pemberitahuan dari Bawaslu Aceh tentang status laporannya.

Muhammad Khaidir mengatakan dirinya melapor dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Aceh, 23 Agustus 2013, karena sebelumnya KIP Nagan Raya mengabaikan suratnya yang meminta agar KIP setempat membatalkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan DPD II Golkar Nagan, karena tanpa tekenannya selaku sekretaris partai itu. Muhammad Khaidir juga menyampaikan hal sama ke KIP Aceh agar tak menetapkan DCS itu ke dalam DCT.  

"KIP Nagan mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan. KIP Aceh juga mengetahui masalah tersebut, tapi membiarkan pelanggaran dengan tetap meloloskan balon dan dimasukkan ke dalam DCT, padahal tak memenuhi syarat. Sebelumnya DPD I Golkar Aceh juga telah menginstruksikan agar surat pencalonan dan berkas harus diteken ketua dan sekretaris," ujar Khaidir.

Khaidir mengatakan dirinya protes bukan karena semata-mata ketua dan wakil sekretaris tak mengajukan namanya dalam balon. Menurutnya, DCT yang telah ditetapkan itu melanggar UU dan tak memenuhi syarat, seperti 80 persen di antaranya bukan kader tetap Golkar yang minimal sudah bergabung aktif empat atau lima tahun.(sal) 


Anda sedang membaca artikel tentang

Sekretaris Golkar Nagan Persoalkan DCT

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/sekretaris-golkar-nagan-persoalkan-dct.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sekretaris Golkar Nagan Persoalkan DCT

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sekretaris Golkar Nagan Persoalkan DCT

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger