MEULABOH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh Said Mustafa Usab Al Idroes menyatakan DPR RI belum menerima usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
"Selama ini kami hanya mendengar saja, gaung pembentukan Provinsi ABAS di daerah saja, di tingkat pusat sama sekali belum kita terima untuk diperjuangkan," Said Mustafa menjawab Serambi Minggu (8/9) dinihari, usai menghadiri silaturahmi keluarga besar IKNR Aceh Barat di Meulaboh.
Ia katakan, apabila berkas pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) sudah diterima dan menjadi aspirasi mayoritas masyarakat, secara otomatis pihaknya akan memperjuangkannya. "Kami yang berada di lembaga legislatif tentu wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Said Mustafa.
Ditanya pendapatnya terhadap wacana pembentukan provinsi ABAS, mantan Koordinator GAM wilayah Pantai Barat Selatan Aceh ini menyatakan, pembentukan provinsi ABAS diperlukan untuk pemerataan pembangunan. Sekaligus membebaskan kawasan terisolir dan mensejahterakan masyarakat di kawasan barat selatan Aceh.
Said Mustafa menambahkan, usulan pemekaran yang selama ini digaungkan oleh masyarakat barat selatan Aceh, hendaknya tak perlu dinilai secara negatif. Hal ini, kata dia, merupakan hak masyarakat untuk berdemokrasi dan menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. "Memang di Aceh memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekhususan Aceh, namun apabila rakyat menghendaki, maka hal ini wajib dipenuhi," kata Said Mustafa.
Ditanya tentang syarat persetujuan Pemerintahan Aceh (gubernur dan DPRA), Said Mustafa mengatakan, jika sudah menjadi aspirasi masyarakat dan kemudian masyarakat meminta persetujuan dari Gubernur Aceh dan DPRA selaku lembaga wakil rakyat untuk memperjuangkan pemekaran ini, maka wajib dituruti dan disetujui.
"Gubernur Aceh dan DPRA adalah pilihan masyarakat yang wajib melaksanakan aspirasi/permintaan dari rakyatnya. Kalaupun nantinya ada kendala, masyarakat juga bisa secara langsung menyampaikan aspirasi ini kepada anggota DPR RI asal Aceh di Jakarta, supaya aspirasi pemekaran ini diteruskan kepada Presiden SBY guna disetujui," ujarnya.
"Memang semua ini butuh proses dan memakan waktu, namun saya yakin jika usulan Pemekaran Provinsi ABAS ini sudah diserahkan ke DPR RI, maka semuanya bisa dijalankan sesuai aturan dan perundang-undangan," kata Said Mustafa.(edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR RI belum Terima Usulan Provinsi ABAS
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/dpr-ri-belum-terima-usulan-provinsi-abas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR RI belum Terima Usulan Provinsi ABAS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR RI belum Terima Usulan Provinsi ABAS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar