BANDA ACEH - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014, untuk DPRA dan DPRK se-Aceh sudah final. Tidak ada lagi perubahan, termasuk pergantian terhadap caleg yang mundur atau meninggal dunia.
"Jika ada caleg yang mundur, itu adalah haknya. Namun, pernyataan mundur tersebut harus disampaikan melalui partai. Jika tidak ada persetujuan partai, maka tidak akan kita tindak lanjuti," kata Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRA Junaidi kepada Serambi, Senin (2/9).
Junaidi menambahkan, caleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri dan disampaikan melalui partai, maka namanya akan dikosongkan pada surat suara nanti. "Misalnya yang mengundurkan diri tersebut adalah caleg dengan nomor urut tiga, maka pada nomor urut tiga dalam surat suara akan dikosongkan," jelasnya.
Terkait keberatan peserta pemilu atas DCT, Junaidi, menegaskan kewenangan menangani masalah itu ada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selanjutnya, Bawaslu akan mengonfirmasikan ke KIP Aceh.
"Sekarang kita juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu terhadap laporan-laporan keberatan atas DCT dari bacaleg yang tidak masuk DCS dan DCT. Untuk hal itu, KIP Aceh siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas keberatan yang diajukan peserta pemilu kepada Bawaslu," katanya.
Pascapenetapan dan pengumuman DCT, Junaidi, menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu atas keberatan penetapan DCT.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg Mundur tak Boleh Diganti
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/caleg-mundur-tak-boleh-diganti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg Mundur tak Boleh Diganti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg Mundur tak Boleh Diganti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar