* Hasil Verifikasi Faktual
BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu caleg Partai Aceh untuk DPRA dari daerah pemilihan 6 (Aceh Timur) nomor urut dua. Hasil verifikasi faktual dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Aceh terhadap para pihak terkait menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
"Kita sudah lakukan klarifikasi langsung ke Pimpinan Dayah Darussa'adah Teupin Raya, Idi Cut, Aceh Timur Tgk Saiful Anwar bin Yacob, yang mengeluarkan ijazah tersebut. Dan juga kepada caleg DPR Aceh untuk daerah pemilihan enam dengan nomor urut dua Usman, yang merupakan terlapor tentang hal ini," kata Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh, Muklir, kepada Serambi Selasa (10/9).
Bawaslu, kata Muklir, juga sudah mengumpulkan bukti dan fakta berupa surat-surat terkait status dayah dan Surat Edaran Kementrian Agama Aceh yang menyatakan dayah tersebut memiliki izin untuk mengeluarkan ijazah setingkat SMA/Aliyah.
Menurutnya, pada saat Bawaslu mengklarifikasi terkait dugaan ijazah palsu kepada Pimpinan Dayah, Tgk Saiful membenarkan bahwa Usman adalah santri di dayah tersebut. "Dia benar santri Dayah Darussa'adah. Tapi dia kadang masuk cuma tiga hari, lalu tidak masuk selama seminggu. Dia masuk tidak rutin seperti santri-santri yang lain," kata Muklir mengutip keterangan Tgk Saiful.
Lebih lanjut ia mejelaskan, persyaratan untuk mendapatkan ijazah di dayah adalah terdaftar sebagai santri, mengikuti proses pembelajaran, dan lulus ujian akhir. "Ini adalah standar kelulusan di dayah tersebut. Kalau santri lulus pada ujian akhir, maka akan memperoleh ijazah. Lagipula, dayah tersebut tidak memberlakukan absensi sehingga tidak diketahui pasti aktif tidaknya seorang santri," terangnya.
Pimpinan Dayah yang ditemui Bawaslu juga menegaskan keabsahan ijazah dengan menunjukkan buku induk (nama santri) yang terdaftar di dayah dan tahun kelulusannya. "Tgk Saiful juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan sampai ke pengadilan bahwa ijazah yang dikeluarkan dayah itu sah," kata Muklir.
Sebelumnya diberitakan, tiga kader PA Aceh Timur mendatangi kantor Bawaslu Aceh beberapa waktu lalu, pascapengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) untuk mengadukan keberatannya terh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang masuk DCT di dapil enam dengan nomor urut dua. Mereka menyatakan caleg dimaksud (Usman) menggunakan ijazah palsu.
Ketiga pelapora itu adalah Munawir, warga Gampong Lueng Sa Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Marzuki ben Ramli, warga Gampong Pantee Merbo Kecamatan Madat, dan Muhammad Darwin, warga Gampong Lhok Seuntang Kecamatan Julok Cut, Kabupaten Aceh Timur.
"Kami mengetahui kalau beliau tidak pernah mengikuti proses mengaji di pesantren tersebut. Beliau baru beberapa bulan lalu selesai mengikuti ujian paket C di SMA 1 Idi Rayeuk. Pengumuman kelulusannya pun belum keluar," kata Munawir.
Menurut mereka, ijazah tersebut diduga diperoleh tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya. Sehingga penetapan caleg yang bersangkutan dalam DCT, kata dia, tidak sesuai prosedur yang diatur dalam mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebelumnya, pelapor juga meneruskan laporannya atas keberatan DCT tersebut ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Terkait ujian paket C yang disebut-sebut baru saja selesai diikuti oleh Usman, hasil klarifikasi Bawaslu mengatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan keperluan pencalegan. "Kita sudah klarifikasi langsung kepada terlapor Usman, dia mengatakan ujian paket C itu untuk keperluannya bekerja," kata Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh, Muklir, kepada Serambi Selasa (10/9).
Dalam klarifikasinya kepada Bawaslu, sambung Muklir, terlapor yaitu Usman alias Posman mengatakan saat ini ia sedang bekerja di sebuah perusahaan minyak di Aceh Timur. "Karena itu perusahaan internasional, dikhawatirkan ijazah yang dimiliki dari dayah itu tidak bisa digunakan. Oleh karena itu dia mengikuti ujian paket C," ungkap Muklir.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Nyatakan Ijazah Usman Sah
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/09/bawaslu-nyatakan-ijazah-usman-sah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Nyatakan Ijazah Usman Sah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Nyatakan Ijazah Usman Sah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar