Kejaksaan Singkil Diminta Usut Kasus PNPM

Written By Unknown on Senin, 26 Agustus 2013 | 16.24

SINGKIL – Kejaksaan dan kepolisian diminta mengusut dugaan penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Aceh Singkil. Penuntasan kasus diperlukan, agar tidak menghambat program lain yang telah dirancang untuk dilaksanakan di daerah ini.

Ketua Forum Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Aceh Singkil, Lasdin Tumangger, Minggu (25/8) mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana program PNPM MPd, telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

"Ada tiga dugaan penyimpangan, berupa kegiatan pembuatan saluran irigasi tahun 2012 di Kecamatan Danau Paris senilai Rp 68 juta. Penyalahgunaan dana Rp 238.290.000 di Kecamatan Gunung Meriah dan penggelapan dana Rp 70 juta di Pulau Banyak," Kata Lasdin.

Lasdin Tumangger merincikan, penyalahgunaan dana Rp 238.290.000, diduga melibatkan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Gunung Meriah. Kasus itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Singkil pada 20 Pebruari 2013. Akibat persoalan dugaan penyimpangan dana ini, kegiatan yang mestinya dilaksanakan di Gunung Meriah sempat tertunda.

"Kami sangat berharap agar persoalan yang terjadi di Gunung Meriah dapat diproses dan yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi hingga kini terduga baru mengembalikan Rp 1.565.000 dari total dana yang diduga diselewengkan," timpal Ketua BKAD Gunung Meriah Abdul Jalil didampingi Anggota BKAD Arifin dan Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Gunung Meriah M Yasin.

Sementara untuk Kecamatan Pulau Banyak, Bendahara UPK diduga telah menyimpangkan dana PNPM MPd senilai Rp 71.517.000. Dana itu bersumber dari pengembalian Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sejak Oktober 2012 lalu. Temuan ini sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada 22 April 2013.

Sedangkan di Kecamatan Danau Paris, terduga Tim Pelaksana Kegiatan, pembangunan saluran irigasi Desa Situbuh-tubuh senilai Rp 68.571.000, telah dilaporkan kepihak kepolisian.

Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan Aceh Singkil Irfan Ibrahim membenarkan tentang adanya temuan penyimpangan dana yang terjadi di tiga kecamatan tersebut. Akibat penyimpangan yang terjadi, pelaksanaan atas usulan kegiatan fisik maupun pengucuran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Aceh Singkil telah terlambat. Sementara kegiatan PNPM MPd di Propinsi Aceh ditargetkan rampung Desember 2013.

"Kami memberi kesempatan bagi masyarakat tetap dapat menerima manfaat dari PNPM MPd dengan membuka kembali kran anggaran yang dapat dialokasikan mendanai berbagai kegiatan. Tapi kami juga berharap dukungan berbagai pihak untuk memroses pengaduan masyarakat," tegas Irfan Ibrahim di Kantor Faskab Aceh Singkil.

Menurut Irfan Ibrahim, dalam penanganan permasalahan diprioritaskan melalui non litigasi di tingkat masyarakat. Bila tidak ada penyelesaian maka akan dilanjutkan pada tingkat litigas. Berupa dilaporkannya permasalah yang ada kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Tidak berprosesnya penanganan masalah pada program dapat berdampak pada diberlakukannya penundaan maupun penghentian atas realisasi kegiatan di masyarakat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Bambang Kusriyanto, melalui Kasis Pidsus Umar Assegaf, mengatakan, pihaknya sedang memproses dugaan penyelewengan dana PNPM Mandiri. Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan akan memanggil para pihak terkait. "Kami sedang proses puldata pulbaket. Dalam waktu dekat akan kami panggil para pihak terkait," kata Umar.(c39)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejaksaan Singkil Diminta Usut Kasus PNPM

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/08/kejaksaan-singkil-diminta-usut-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejaksaan Singkil Diminta Usut Kasus PNPM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejaksaan Singkil Diminta Usut Kasus PNPM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger