MEULABOH - Pihak komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menyatakan akan menjalankan tugas rutinnya hingga tanggal 7 Juli 2013 atau mengacu pada masa kerja berdasarkan saat dilantik lima tahun lalu. Pasalnya, hingga berakhirnya surat keputusan (SK) tugas pada 20 Juni 2013 lalu, pihak DPRK belum menetapkan calon komisioner KIP yang baru.
"Jika mengacu kepada hari pelantikan lima tahun lalu, maka masa tugas kita berakhir pada tanggal 7 Juli mendatang," kata komisioner KIP Aceh Barat, Umran SH MHum kepada Serambi, Selasa (25/6).
Menurutnya, hal ini sudah disampaikan pihaknya kepada DPRK, sehingga ketika masa kerja mereka berakhir sudah ada komisioner KIP yang baru, dan tidak terjadi kekosongan jabatan komisioner KIP. Apalagi, saat ini tugas KIP cukup padat untuk menjalankan tahapan Pemilu 2014.
Bahkan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan, sehari setelah masa jabatan KIP periode ini berakhir, atau pada 8 Juli 2013, KIP akan melakukan pleno penetapan daftar caleg tetap (DCT).
Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Barnawi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihak DPRK belum menjadwalkan rapat paripurna penetapan calon anggota KIP untuk periode 2013-2018 yang sudah diuji kelayakan dan kepatutan beberapa pekan lalu. "Saat ini anggota DPRK sedang ada pansus, dua hari lagi sudah siap," ujarnya.
Diakuinya, sejauh ini DPRK juga sudah mengetahui bahwa masa tugas anggota KIP periode 2008-2013 sudah berakhir pada 20 Juni lalu, dan sesuai hari pelantikan mereka masih bisa bertugas hingga 7 Juli ini.(riz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisioner KIP Aceh Barat Bekerja Hingga 7 Juli
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/06/komisioner-kip-aceh-barat-bekerja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisioner KIP Aceh Barat Bekerja Hingga 7 Juli
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisioner KIP Aceh Barat Bekerja Hingga 7 Juli
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar