Tak Terima Diganti, Kader PAN Gugat Partai

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 16.24

Jumat, 3 Mei 2013 14:09 WIB

BANDA ACEH - Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ir H Ridwan A Rachman (45) menggugat kebijakan partai yang mengganti dirinya dari keanggotaan dewan setempat. Gugatan politisi PAN ini telah didaftar ke PN Banda Aceh, Selasa (30/4), namun belum ditetapkan jadwal sidang.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Aceh Selatan (tergugat I), DPW PAN Aceh (tergugat II), dan DPP PAN (tergugat III).

Dalam gugatannya, Ridwan A Rachman tidak bisa menerima keputusan PAN mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya. PAN mengusulkan Ridwan akan digantikan oleh Elfijar, peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan yang sama pada pemilu legislatif 2009 lalu. PAW ini diusulkan karena Ridwan maju sebagai cawabup Aceh Selatan bersama calon dari partai lain.

Kuasa hukum penggugat Ansharullah Ida MH kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (2/5) mengatakan, selain sudah mendaftar gugatan, dirinya juga telah mengirimkan surat ke pihak terkait di Aceh Selatan, yaitu kepada Ketua KIP, Ketua DPRK, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Bupati, dan Kepala Kesbangpol Linmas agar tak melakukan tindakan apa pun yang dapat membatalkan hak penggugat sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan penggugat sah di-PAW.  "Hal ini sesuai UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Susduk DPR/MPR dan PP Nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan tata tertib DPR. Sesuai AD/ART PAN, anggota DPRD boleh diberhentikan, jika tak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut, tanpa keterangan apa pun. Pelanggaran ini tak dilakukan penggugat," kata Ansharullah didampingi rekannya Aulia Rahman SH.

Ansharullah mengatakan kliennya di-PAW oleh partai karena usulan Elfijar yang meminta pergantian Ridwan karena telah melanggar aturan partai dengan mengajukan diri sebagai cawabup berpasangan dengan Cabup M Saleh SPdI., padahal PAN sudah mengusung cabup/cawabup sendiri, yaitu HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM. Kemudian pasangan diusung PAN ini yang terpilih dan telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan oleh Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Senin (22/4) lalu. (sal) 


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Terima Diganti, Kader PAN Gugat Partai

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/05/tak-terima-diganti-kader-pan-gugat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Terima Diganti, Kader PAN Gugat Partai

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Terima Diganti, Kader PAN Gugat Partai

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger