* Perkara Tipikor di Unsyiah
BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar dari sumber APBA 2009-2010. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Prof DR Darni M Daud (mantan Rektor Unsyiah), Prof DR M Yusuf Azis (mantan Dekan FKIP Unsyiah), dan Mukhlis (Kepala Keuangan Program Cagurdacil).
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH pada konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/4). Pihak penyidik Kejati Aceh menginisialkan ketiga tersangka itu masing-masing DD (Darni Daud), YA (Yusuf Azis), dan M (Mukhlis). Penetapan status ketiga tersangka, menurut Amir amzah sesuai surat Kajati Aceh, TM Syahrizal MH.
Dikatakan Amir, tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan dana umum di Unsyiah dengan kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diterima pihaknya, Jumat 12 April 2013 senilai Rp 3.618.623.500.
Pagu anggaran untuk program beasiswa calon guru daerah terpencil (cagurdacil) dan Jalur Pengembangan Daerah (JPD) yang bersumber dari APBA 2009-2010 tersebut sekitar Rp 17,6 miliar.
Amir Hamzah didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang SH menyebutkan, dalam program ini DD sebagai penanggungjawab, YA selaku Koordinator Program Cagurdacil, dan M sebagai Sekretaris/Kepala Keuangan Program Cagurdacil. "Rincian kerugian negara Rp 3,6 miliar lebih ini adalah dari program Cagurdacil Rp 1,8 miliar lebih dan dari program JPD Rp 1,7 miliar lebih. Namun, Rp 1,5 miliar lebih sudah disita tim penyidik dari tersangka YA," ungkap Amir Hamzah.
Kasi Penkum/Humas ini tak bersedia menjelaskan lebih detail tentang peran masing-masing ketiga orang ini sehingga ditetapkan tersangka, namun menurutnya berdasarkan pertimbangan tim penyidik mereka sudah layak ditetapkan tersangka dan akan dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh nantinya. "Perkara ini sudah mulai dilidik sekitar September 2012. Ada 43 saksi lainnya juga telah diperiksa, tak tertutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai hasil pengembangan dalam penyidikan nanti," tegas Amir Hamzah.
Tak ditahan
Ditanya status ketiga tersangka yang kemarin belum ditahan, tetapi apakah bakal ditahan atau tidak, Amir Hamzah mengatakan penyidik berwenang menahan atau tidak. Namun sesuai UU, penahanan boleh tidak dilakukan asal tersangka bersikap kooperatif, misalnya memenuhi setiap panggilan, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ketiga tersangka dibidik melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sal)
Darni: Ini Ada Keanehan
MANTAN Rektor Unsyiah, Prof Dr Darni M Daud MA menyatakan dirinya tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan akan menjalani proses terkait kasus yang sedang dihadapinya. Namun, ia menilai ada keanehan dalam penetapan tersangka (terhadap dirinya) yang dilakukan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi Unsyiah tersebut.
"Saya belum tahu tentang status hukum terhadap saya. Kalau pun benar status itu sudah ada, saya belum mengetahui secara persis apa alasan jaksa menetapkan saya sebagai tersangka," kata Darni yang tadi malam menghubungi kembali Serambi via telepon selularnya.
Menurut Darni, dirinya selaku Rektor Unsyiah saat itu yang merupakan penanggung jawab umum dalam lingkungan universitas negeri tersebut benar adanya. Tetapi proses penarikan terhadap dana tersebut dilakukan oleh pengelola program. Untuk program JPD dilakukan oleh Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng dan program Gurdacil ditarik oleh Prof Dr M Yusuf Aziz MPd.
Penarikan uang tidak dilakukan begitu saja, katanya, tetapi melalui proses pengajuan dan usulan yang oleh pihak pengelola program kepada pihaknya sebagai rektor.
"Saya hanya mengeluarkan cek sebagai rektor. Sedangkan yang mencairkan uang tersebut mereka. Di samping saya turut menandatangi cek, mereka turut juga menandatangani cek pada bagian kaki cek. Itu ada buktinya," ungkap Darni.
Yang menjadi tanda tanya saat ini, katanya, kenapa hanya dirinya dan dua orang lain yang ditetapkan tersangka. "Sementara pengelola pada program JPD sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, ini ada keanehan. Karena masalah ini tidak bisa terpisahkan, sebab satu kesatuan. Saya akan klarifikasi lagi soal ini dan di meja hijau nanti akan dibuktikan bagaimana permasalahan sebenarnya," ujar mantan Rektor Unsyiah tersebut.
"Yang penting dicatat, sampai saat ini para pengelola program belum menyerahkan pertanggungjawabnya kepada saya, padahal sudah berkali-kali saya minta. Kita tidak tahu, apakah uang itu ada diberikan pada mahasiswa atau tidak. Karena sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannya," tandas Darni.
Tersangka lainnya, M Yusuf Aziz melalui pengacaranya, Darwis SH yang dihubungi Serambi, tadi malam mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui tentang status kliennya yang sudah menjadi tersangka. "Saya belum tahu tentang itu. Jadi saya belum bisa memberi komentar apa pun. Yang jelas kita akan lalui proses ini," kata Darwis yang dihubungi melalui telepon selularnya.(sup/sal)
dasar penetapan
* Surat Kajati Aceh * Adanya kerugian negara sesuai audit BPKP Aceh senilai Rp 3.618.623.500 * DD sebagai penanggungjawab, YA selaku Koordinator Program Cagurdacil, dan M Sekretaris/Kepala Keuangan Program Cagurdacil * Perkara sudah mulai dilidik sejak September 2012 * Pertimbangan tim penyidik ketiganya sudah layak ditetapkan tersangka dan akan dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh
tanggapan mahasiswa
Segera Proses
PEMA Unsyiah mengapresiasi pihak Kejati Aceh. Semoga hal ini menjadi awal yang baik dalam membersihkan Aceh dari koruptor. Kami mendesak Penyidik Kejati Aceh segera memproses dan memeriksa para tersangka, jangan ditunda-tunda lagi. Ini perlu dilakukan cepat agar ruang gerak para tersangka untuk melakukan hal-hal tak diinginkan, seperti kabur atau menghilangkan barang bukti tidak terjadi. Kami juga mendesak pihak terkait dalam kasus ini agar kooperatif jika nantinya Kejati Aceh memanggil. Segenap mahasiswa Unsyiah akan terus mengawal proses hukum perkara ini.
* Muhammad Ikbal, Sekjen PEMA Unsyiah. (sal)
Ada Aktor Lain
KAMI dari Aliansi Mahasiswa Unsyiah siap membantu pihak Kejati Aceh dalam mengusut kasus ini. Kita juga mengingatkan agar dalam proses penyidikan tidak berlarut-larut. Kami yakin ketiga tersangka yang telah ditetapkan itu tidak berdiri sendiri, masih ada sejumlah aktor intelektual dan materialis lainnya yang terlibat. Kami berikan apresiasi kepada pihak Kejati Aceh.
* Muhammad Taufiq, Koordinator Posko Aliansi Mahasiswa Unsyiah. (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Darni Daud Tersangka
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/04/darni-daud-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Darni Daud Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar