Rabu, 6 Maret 2013 14:59 WIB
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe terus mengusut kasus dugaan pemukulan dan penodongan senjata Air Softgun oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Junaidi Yahya (terlapor) terhadap M Jabar (pelapor), warga Desa Alue, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Upaya yang sedang dilakukan polisis sekarang adalah mengupayakan izin dari Gubernur Aceh untuk bisa memeriksa Junaidi Yahya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Permintaan kami agar bisa meminta izin ke Gubernur Aceh telah kita sampaikan ke Polda beberapa waktu lalu. Kita telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, kemarin.
Terkait informasi yang menyatakan kasus itu sudah didamaikan, Kasat Reskrim mengaku sampai kini pihaknya belum mendapat pernyataan apapun dari pelapor, selain surat yang diberikan beberapa hari lalu, yang isinya bahwa perkara tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Junaidi Yahya pada Selasa (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh M Jabar (32) warga Desa Alue Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, karena memukul dan menodongkan senjata jenis Air Softgun ke arahnya, di kantor DPRK Lhokseumawe. Peristiwa itu berawal setelah keduanya terjadi perang mulut pada Selasa (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Periksa Junaidi, Polisi Minta Izin Gubernur
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/03/periksa-junaidi-polisi-minta-izin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Periksa Junaidi, Polisi Minta Izin Gubernur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Periksa Junaidi, Polisi Minta Izin Gubernur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar