Kamis, 21 Februari 2013 14:56 WIB
Kuasa Hukum PT BPL, Abdullah, kepada Serambi, Rabu (20/2) mengakui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah keluar Desember 2012. Putusan tersebut menguatkan putusan dari PN Lhoksukon. "Itu artinya PT Banda Aceh menolak gugatan PT BPL," ujarnya.
Dengan penolakan PT, sebut Abdullah, pihaknya tetap melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kasasi telah kami ajukan pada 29 Januari 2013. Sejauh ini belum ada putusan dari MA terhadap kasasi yang kita ajukan," demikian Abdullah.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
PT BPL Ajukan Kasasi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/02/pt-bpl-ajukan-kasasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PT BPL Ajukan Kasasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar