Minggu, 27 Januari 2013 14:44 WIB
Informasi yang diperoleh Serambi, Jumat (25/1) menyebutkan, penyidik Polres sudah memintai keterangan warga dan aparat Desa Bukit Jaya, serta mantan aparat Desa Buloh. Selain itu, penyidik juga sudah memintai keterangan pejabat dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta BPN Aceh Barat, termasuk rekanan yang mengerjakan jalan milik PT Mifa tersebut, PT Wirataco.
Sementara pemeriksaan pihak PT Mifa direncanakan dilakukan pekan depan. Lahan yang dibeli oleh PT Mifa yang kini bermasalah itu seluas 13,75 hektare dengan rincian jalan sepanjang 2.75o meter dan lebar jalan 50 meter.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai Sik melalui Kasat Reskrim, Iptu M Ryan Citra Yudha dikonfirmasi Jumat (25/1) mengatakan, kasus dugaan penyerobotan itu masih didalami pihak penyidik Polres dengan memintai keterangan baik pelapor dan aparat desa, serta pihak dinas dan BPN. Bahkan pihak penyidik juga sudah memintai keterangan dari PT Wirataco selaku saksi. "Masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat menyampaikan protes terhadap penyerobotan lahan oleh oknum warga dari Desa Buloh tetangga desa mereka. Lahan yang diserobot itu dijual di antaranya kepada PT Mifa Bersaudara sebagai lahan melintasi tambang.
Warga Bukit Jaya selaku pemilik tanah melaporkan kasus itu ke Polres. Kecuali itu, beberapa hari kemudian, pihak Pemkab mematok kembali lahan yang disengketakan bahwa menyatakan lahan tersebut adalah lahan wilayah Bukit Jaya yang merupakan daerah transmigasi.(riz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Periksa Rekanan Proyek Jalan PT Mifa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/polisi-periksa-rekanan-proyek-jalan-pt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Periksa Rekanan Proyek Jalan PT Mifa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Periksa Rekanan Proyek Jalan PT Mifa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar