Minggu, 27 Januari 2013 14:17 WIB
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada persidangan Rabu 23 Januari 2013 tersebut, Koalisi NGO HAM Aceh mengirim surat ke Mahkamah Agung RI, Kejagung, dan Komisi Yudisial RI.
Direktur Eksekutif NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Sabtu (26/1) menyebutkan, dengan putusan masing-masing 18 tahun penjara untuk Ayah Banta dan Mayor mengindikasikan majelis hakim masih belum bersungguh-sungguh ikut dalam maksud negara dalam memberantas terorisme dan peredaran senjata api di Indonesia.
"Hakim PN Jakarta Pusat di samping telah memberi putusan yang sangat jauh berbeda dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa seumur hidup, hakim juga dinilai belum bersungguh-sungguh ikut dalam maksud negara dalam memberantas terorisme dan peredaran senjata api di Indonesia," tulis Zulfikar.
Koalisi NGO HAM Aceh juga menilai Hakim PN Jakarta Pusat telah mengabaikan rasa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi korban dan keluarga korban yang ditembak hingga mengakibatkan terenggutnya nyawa orang lain yang tidak bersalah. "Para terpidana juga telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan banyak korban jiwa," tandas pernyataan itu sambil merinci 'jejak' kejahatan yang dilakukan para terpidana.
Koalisi NGO HAM Aceh berharap Mahkamah Agung mengevaluasi hakim-hakim Pengadilan Jakarta Pusat pada perkara tersebut, berharap kepada Jaksa Agung dapat mengajukan banding atas putusan yang sangat tidak manusiawi itu. Sedangkan kepada Komisi Yudisial diharapkan memberi catatan khusus kurang terpuji atas putusan hakim-hakim pada perkara itu.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara terhadap Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta dan Kamaruddin alias Mayor dalam perkara serangkaian penembakan di Aceh pada tahun 2011 dan 2012. Sedangkan Jamaluddin alias Dugok dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rosyidin yang mengadili perkara tersebut, Rabu 23 Januari 2013 mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar serta memenuhi unsur-unsur perbuatan dalam tindak pidana terorisme.(rel/nas)
Anda sedang membaca artikel tentang
NGO HAM: Vonis Ayah Banta Terlalu Ringan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/01/ngo-ham-vonis-ayah-banta-terlalu-ringan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
NGO HAM: Vonis Ayah Banta Terlalu Ringan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
NGO HAM: Vonis Ayah Banta Terlalu Ringan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar