Jumat, 7 Desember 2012 15:28 WIB
Kapolres Galus AKBP Drs Sofyan Tanjung, melalui Kanit Tipiter II Bripka Nasir Ginting, kepada Serambi, Kamis (6/12) mengatakan, kayu meranti itu dalam berbagai ukuran. Sedangkan pemiliknya, Maizuwar (37), warga Desa Raklunung telah dijeblokan ke balik jeruji besi Mapolres.
"Kayu ditangkap dari panglong tersangka yang berada di belakang rumahnya, pada Selasa (4/12/2012) lalu sekira pukul 17.00 WIB dan telah diamankan di Mapolres Galus," kata Bripka Nasir Ginting. Dikatakan, berdasakan pengakuan tersangka kepada Polisi, kayu itu dibeli dari masyarakat untuk diolah menjadi kosen pintu dan jendela.
Nasir menjelaskan diamankannya tersangka karena tidak memiliki dokumen lengkap panglong, kecuali izin usaha perabotan rumah tangga. Disebutkan,
tersangka dibidik dengan Undang-undang Kehutanan pasal 78 ayat 7 Jo 50 ayat 3 huruf F dan H, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan.(c40)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/polisi-amankan-43-meter-kubik-meranti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar