Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 16.24

Jumat, 7 Desember 2012 15:28 WIB

BLANGKEJEREN - Petugas satuan Reskrim Polres Gayo Lues (Galus) berhasil mengamankan 43 meter kubik kayu meranti berbagai ukuran yang siap diolah menjadi pintu dan ambang jendela dari sebuah panglong kayu di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Pemiliknya bersama barang bukti telah diamanakan di Mapolres untuk menunggu proses lebih lanjut.

Kapolres Galus AKBP Drs Sofyan Tanjung, melalui Kanit Tipiter II Bripka Nasir Ginting, kepada Serambi, Kamis (6/12) mengatakan, kayu meranti itu dalam berbagai ukuran. Sedangkan pemiliknya, Maizuwar (37), warga Desa Raklunung telah dijeblokan ke balik jeruji besi Mapolres.

"Kayu ditangkap dari panglong tersangka yang berada di belakang rumahnya, pada Selasa (4/12/2012) lalu sekira pukul 17.00 WIB dan telah diamankan di Mapolres Galus," kata Bripka Nasir Ginting. Dikatakan, berdasakan pengakuan tersangka kepada Polisi, kayu itu dibeli dari masyarakat untuk diolah menjadi kosen pintu dan jendela.

Nasir menjelaskan diamankannya tersangka karena tidak memiliki dokumen lengkap panglong, kecuali izin usaha perabotan rumah tangga. Disebutkan,

tersangka dibidik dengan Undang-undang Kehutanan pasal 78 ayat 7 Jo 50 ayat 3 huruf F dan H, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan.(c40)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/12/polisi-amankan-43-meter-kubik-meranti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Amankan 43 Meter Kubik Meranti

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger