Sabtu, 3 November 2012 13:54 WIB
Para anggota dewan yang hadir menyetujui pembahasannya setelah mendengarkan tanggapan Wali Kota atas pendapat dan saran fraksi-fraksi di DPRK pada sidang sebelumnya. "Rancangan qanun struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Meuraxa ini merupakan usulan eksekutif Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Edi Ariyansyah.
Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin mengatakan raqan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Meuraxa ini merupakan salah satu raqan prioritas tahun 2012. "Reorganisasi RSUD Meuraxa ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, rancangan qanun tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh tersebut mengatur masalah reorganisasi rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Reorganisasi tersebut, lanjut Mawardy, sebagai upaya mewujudkan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan sesuai dengan tuntutan organisasi. Salat satu poin penting yang diatur dalam raqan tersebut, kata dia, adalah peningkatan status RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh dari Tipe C menjadi Tipe B.
Secara faktual, sebut Mawardy, RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh sudah melaksanakan pelayanan standar Tipe B sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1519/Menkes/SK/X/2010. Namun, dalam pelaksanaan secara yuridis belum didukung oleh dasar hukum yang jelas, sehingga perlu qanun atau peraturan daerah.
"Dengan pengesahan rancangan qanun tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh menjadi qanun, maka semua akan segera terealisasi," ungkap Mawardy Nurdin.(ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRK Setujui Pembahasan Raqan RSUD Meuraxa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/dprk-setujui-pembahasan-raqan-rsud.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRK Setujui Pembahasan Raqan RSUD Meuraxa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRK Setujui Pembahasan Raqan RSUD Meuraxa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar