Senin, 5 November 2012 14:59 WIB
"Dirut Merpati harus segara lapor saja ke polisi dan ke BK DPR atas info pemerasan, kan nanti diusut diklarifikasi dan dikonfrontir masalahnya oleh BK DPR dan diusut polisi karena unsur pemerasan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (5/11/2012).
Tjahjo mengakui bahwa Sumaryoto yang sempat bersamanya di Komisi I, saat ini aktif di Komisi XI DPR.
Menurut Tjahjo agar lebih adil dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Sumaryoto, PDIP akan mengambil sikap jika sudah ada keputusan dari lembaga penegak hukum dan BK DPR.
"Sebagai pimpinan partai, ya kami menunggu keputusan tersebut," ujarnya.
Sejumlah media memberitakan, Rudy mengungkap bahwa Dirut PT Merpati Nusantara Airlines sebelumnya, R Sardjono Jhony Tjitrokusumo, pernah diperas oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Sumaryoto. Pemerasan itu diduga terkait dengan pencairan Penyertaan Modal Negara (PNM) sebesar Rp 200 miliar dari total Rp 561 miliar dalam APBN 2012. Jhony dianggap telah menjanjikan upeti sebesar Rp18 miliar kepada Sumaryoto atas pencairan dana tersebut.
Atas pernyataan itu, Sardjono Jhony melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu atas tuduhan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dirut Merpati Harus Laporkan Anggota DPR PDIP yang Memeras
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/dirut-merpati-harus-laporkan-anggota.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dirut Merpati Harus Laporkan Anggota DPR PDIP yang Memeras
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dirut Merpati Harus Laporkan Anggota DPR PDIP yang Memeras
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar