Jumat, 5 Oktober 2012 14:13 WIB
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
"Masalah menahan dan tidak menahan itu haknya KPK, dan menahan itu bukan wajib tapi dapat menahan, semuanya hak penyidik, dipersilakan," terang Nanan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Nanan juga menegaskan bahwa kepolisian menyerahkan keputusan terkait penahanan tersebut kepada KPK, selama keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan profesional.
"Pertimbangan hukum legal dan pertimbangan hati nurani masing-masing. Asal menahan itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan hukum, kepentingan kedinasan, kepentingan yang lebih besar itu yang lebih penting," tukas Nanan.
Lebih lanjut Nanan melihat yang perlu dijadikan catatan adalah kenyataan bahwa Djoko Susilo datang memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Yang terpenting itu justru bahwa Djoko Susilo datang memenuhi panggilan. Jadi silakan nanti disana menyampaikan hal-hal berkaitan sangkaan dan tuduhan (sebagai pertimbangan KPK)," tandas Nanan.
Seperti diketahui hari ini Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan Wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo
Anda sedang membaca artikel tentang
Wakapolri: Penahanan Irjen Djoko Kewenangan Penyidik
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/10/wakapolri-penahanan-irjen-djoko.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wakapolri: Penahanan Irjen Djoko Kewenangan Penyidik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wakapolri: Penahanan Irjen Djoko Kewenangan Penyidik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar