Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Rapat Pleno KIP Aceh Tengah Diskor, Wartawan Dilarang Masuk

Written By Unknown on Senin, 21 April 2014 | 16.25

Laporan Gunawan | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Rapat Pleno perhitungan suara Caleg DPRK Aceh Tengah yang digelar KIP setempat, di Hotel Renggali Aceh Tengah, Senin (21/4/2014) diskor. Bahkan hingga berita ini diturunkan, rapat belum juga dimulai.

Pantauan Serambi, acara yang dibuka Wakil Bupati Khairul Asmara pukul 09.00 WIB masih diskor. Aula lantai dua Hotel Renggali yang terletak di pinggir Danau Laut Tawar itu terlihat sepi.

Sebelumnya, tak sampai satu jam setelah pembukaan, acara diskor karena berita acara perhitungan suara dari Kecamatan Bebesen belum tiba di lokasi rapat. Akhirnya walau berlangsung tertib, acara diskor.

"Acara sengaja kita skor karena percuma kita rekap karena data belum lengkap. Data dari Kecamatan Bebesen belum masuk," kata Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah.

Sementara itu, rapat pleno yang berlangsung alot itu dikawal ketat puluhan aparat Polres Aceh Tengah. Sejumlah awak media yang ingin meliput tak diperkenankan masuk.

Selain komisioner dan pegawai sekretariat KIP, hanya Anggota PPK, saksi partai dan beberapa pegawai sejumlah instansi yang diperkenankan masuk.

Menurut Kapolres AKBP Artanto Sik, wartawan tidak diperkenankan masuk karena ini kewenangan Ketua KIP.

"Itu kewenangan mereka," katanya.


16.25 | 0 komentar | Read More

Saksi Keberatan, Suara DPR RI di Kecamatan Darul Hasanah Dihitung Ulang

Laporan : Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, melakukan pleno rekap suara ulang untuk Kecamatan Darul Hasanah, Senin (21/4/2014). Pleno ulang yang berlangsung di GOR kutacane ini hanya dilakukan untuk DPR-RI.

Keputusan diambil menyusul adanya indikasi suara caleg yang dimanipulasi untuk menambah dan mengurangi perolehan suara caleg partai lainya. Hal itu terungkap saat Sekretaris Partai PKB,PDI-P, PKS, dan Nasdem, yang keberatan saat dilakukan perhitungan suara.

"Kami minta Panwaslu Aceh Tenggara merekomendasikan rekap ulang suara DPR-RI untuk Kecamatan Darul Hasanah dan kami menduga ini ada permainan." Ujar Kasiman dari utusan PDI-Perjuangan.

Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi mengatakan, hasil rekomendasi Panwaslu Aceh Tenggara  untuk DPR-RI, pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Darul Hasanah akan diulang.


16.25 | 0 komentar | Read More

Caleg PKB Laporkan PPK dan Saksi Partai ke Panwas

BLANGPIDIE - H Munir H Ubit, salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 9, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Kiri dan saksi PKB kepada Panita Pengawas Pemilu Kota Subulussalam, Jumat (18/4) malam lalu.

Munir menuding PPK Simpang Kiri dan saksi partainya menggeser perolehan suara dan kemudian menambah ke caleg PKB lainnya yang sama-sama berasal dari dapil 9.

"Dugaan perbuatan curang yang dilakukan PPK Simpang Kiri dan saksi PKB, sudah saya laporkan lengkap dengan bukti-bukti, kepada Panwaslu Kota Subulussalam pada Jumat (18/4) malam," kata Munir Ubit kepada Serambi di Blangpidie, Sabtu (19/4). Laporan diterima Julianda B Manalu SH dengan tanda bukti tanda penerimaan laporan Nomor: 11/LP/Pileg/IV/2014, tanggal 18 April 2014.

Munir mengatakan, dalam laporan ke Panwaslu Kota Subulussaam, melampirkan bukti-bukti, berupa salinan form model DA1, salinan form model D dari Desa Makmur Jaya, Mukti Makmur, Pegayo, Sikalondang, Subulussalam Barat, Cepu, Lae Oram, Subulussalam Selatan, Pasar Panjang, Subulusalam Utara, Subulussaam Barat, Buluh Dori, dan Subulussalam.      

Ia mengatakan, perbuatan oknum PPK Simpang Kiri dan saksi dari PKB, sangat  merugikan dirinya selaku caleg PKB (nomor urut 1 dapil 9), karena sudah mengumpulkan suara tertingi berjumlah lebih kurang 4.079 suara. Belakangan, perolehan suaranya menurun drastis dan malah perolehan suara rekannya yang bertambah.

Hingga berita ini diturunkan Minggu kemarin, Serambi belum memperoleh konfirmasi dari pihak Panwaslu Kota Subulussalam.(nun)


16.25 | 0 komentar | Read More

Panwaslu Agara Temukan Kotak Suara tak Bersegel

KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Tenggara, menemukan delapan kotak suara dari Kecamatan Babussalam tidak digembok dan juga tidak bersegel. Selain itu, Panwaslu juga menemukan fakta pihak PPK di Babussalam dan di Kecamatan Semadam, tidak menempelkan berita acara penghitungan suara sementara tingkat kecamatan.

Ketua Panwaslu Agara, Surya Diansyah, kepada Serambi Minggu (20) mengatakan, seharusnya pada tanggal 17 April 2014, berita acara tingkat kecamatan di tempelkan di tempat umum. Namun sampai Minggu (20/4) sore, berita acara tingkat kecamatan tidak juga ditempelkan di Kecamatan Babussalam dan Semadam.

Selain itu, kata Surya Diansyah, sebelumnya, mereka menemukan delapan kotak suara dari Kecamatan Babussalam ketika dibawa ke GOR Kutacane tidak digembok dan juga tanpa segel. Selain itu, juga Kecamatan Babul Makmur, Lawe Sigala, Ketambe dan Kecamatan Darul Hasanah digembok kotak suara, namun,  mayoritas tanpa dipasang kertas segel pada gembok dimaksud. Menurutnya, kedua hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012, kewajiban PPK menyampaikan kotak suara bersegel yang berisi berita acara perekapan suara tingkat kecamatan kepada KIP Kabupaten. "Ada ketentuan pidana bagi PPK yang tidak menyampaikan kotak suara dalam keadaan bersegel," kata Surya Diansyah.(as)


16.25 | 0 komentar | Read More

Inilah Peraih Kursi di DPRK Singkil

Laporan : Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hasil pemilihan umum (Pemilu) 2014 mengantarkan 25 calon legislatif  (Caleg) dari 13 partai politik duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Sementara dua partai peserta Pemilu lainnya, gagal berkantor di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara, tempat gedung DPRK berada.

Hal itu berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu, yang selesai dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Minggu (20/4/2015) petang. Kendati KIP belum bersedia memberikan data hasil rekap.

Namun SERAMBINEWS.COM, mencatat saat proses rekap serta berdasarkan data dari berbagai sumber terpercaya.  

Berikut nama-nama Anggota DPRK Aceh Singkil :

Dapil I

Hj Khamaiyah (Golkar)
Yulihardin (PAN)
Jafriadi (Golkar)
Mansur (Nasdem)
Ramli Boga (PPP)
M Azmy (Hanura)
Taufik (PDIP)
Sunarso (Demokrat)

Dapil II

Mulyadi (Golkar)
Syafrial S (PAN)
Al Hidayat (PBB)
Sadri (PKB)
Mustawaruddin (Demokrat)
Tamiruddin (PA)
Fakhrudin Pardosi (PKPI)
Salman (PDA)

Dapil III

Hasanuddin Aritonang (Golkar)
Tobal Manik (Hanura)
Mairaya (PKPI)
Pakhrijal (Gerindra)
Juliadi (Demokrat)

Dapil IV

Sarbaini (Golkar)
Aminullah Sagala (PA)
Frida Siska (PKB)
Amaliun (Nasdem)


16.25 | 0 komentar | Read More

Kasus Timses Caleg Minta Kembali Uang Dilimpahkan ke Polisi

SABANG - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan sesama warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, terus bergulir. Kasus dimaksud yakni, seorang tim sukses (timses) salah satu caleg di Kota Sabang, meminta tujuh warga mengembalikan uang sebanyak Rp 1.400.000 kepadanya, meski jagoannya menang pada Pemilu 9 April lalu.

Devisi Hukum dan Pengananan Pelanggaran Panwaslu Kota Sabang, Azman, kepada Serambi Sabtu (19/4) mengatakan, pengusutan kasus dugaan money politic yang melibatkan sesama warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, sudah tuntas dilaksanakan.

Berkas hasil pemeriksaan itu sudah diteruskan ke pihak kepolisian Kamis (17/4) untuk proses hukum selanjutnya. Pelimpahan kasus money politic itu ke pihak kepolisian setelah dalam pemeriksaan itu memenuhi unsur formil dan materil.

"Berdasarkan gelar perkara Sentra Gakkumdu (kajian antara panwaslu dengan polisi) belum mendapatkan saksi kunci, yakni saksi yang melihat langsung ketika terlapor memberikan uang ke pelapor. Tapi untuk tingkatan Panwaslu unsurnya sudah terpenuhi untuk diteruskan ke polisian untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dikatakan, kasus money politic ini murni tindak pelanggaran pidana pemilu, dan terlapor dapat dijerat dengan pasal 301 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, yakni setiap pelaksana, peserta dan atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan, uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 dipidana 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sementara Kapolres Sabang, melalui Kasat Reskrim AKP Rizal Antony SH, yang dihubungi mengakui sudah menerima berkas pemeriksaan kasus dugaan money politic yang terjadi di Gampong Kuta Bawah Barat. "Kasus itu kini masih dalam penyidikan polisi," katanya.

Seperti diberitakan, seorang tim sukses (timses) salah satu caleg di Kota Sabang, meminta tujuh warga mengembalikan uang sebanyak Rp 1.400.000 kepadanya, meski jagoannya menang pada Pemilu 9 April lalu. Soalnya ibu rumah tangga yang berinisial U itu tidak yakin pihak yang menerima "uang sogokan" tersebut mencoblos caleg yang ia jagokan.

Praktik kotor ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga, Gampong Kuta Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya melaporkan masalah itu ke Panwaslu, Minggu (13/4).(az)


16.25 | 0 komentar | Read More

Polisi Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara KIP Aceh Selatan

Written By Unknown on Minggu, 20 April 2014 | 16.25

LAPORAN : TAUFIK ZASS / ACEH SELATAN

SERAMBINESW.COM, TAPAKTUAN - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan dibantu personel Brimobda Aceh dari Subden 1 Detasemen C Pelopor Trumon dan Personel TNI dari Kodim 0107/Aceh Selatan memberi pengamanan ekstra ketat saat berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan, Minggu (20/4/2014). Rapat pleno terbuka yang sempat diskor dan dilanjutkan pada pukul 14.23 WIB itu turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos MM, Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, dan Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Puguh Suwito SIP.

Pantauan Serambinews.com, sejak pagi pukul 07.00 WIB Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan dalam kondisi steril. Semua undangan yang akan menghadiri rapat pleno diperiksa secara ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian juga seluruh area parkir kendaraan di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan dalam kondisi steril. Di sekitar Gedung Pertemuan Rumoh Agam juga terlihat puluhan polisi berjaga-jaga. Undangan yang akan menghadiri rapat pleno KIP Aceh Selatan itu juga harus melewati pemeriksaan menggunakan alat detector.

Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan Syamsuhardi SP itu berlangsung alot. Hujan interupsi berdatangan dari saksi beberapa Partai. Kendati demikian, proses pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut berlangsung aman dan tertib. Hingga berita ini diturunkan, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara masih berlangsung, diperkirakan rapat tersebut akan menyita waktu selama dua hari.(***)


16.25 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger