Senin, 16 Desember 2013

MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam

Laporan Fikar W. Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitunghan ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Subulussalam.

Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam, dengan pemohon pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin.

Sidang tersebut dihadiri termohon KIP Subulussalam dan pihak Terkait, Salmaza.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar