Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Malik: Jabatan Saya Minister of State

Written By Unknown on Sabtu, 30 November 2013 | 16.25

SAAT wawancara khusus dengan Serambi di Jakarta, Selasa (26/11), Malik Mahmud Al-Haytar menyebutkan bahwa di dalam kabinet pertama Aceh Merdeka yang dideklarasikan Tgk Hasan Tiro pada 4 Desember 1976 di Gunung Halimon, Pidie, dirinya ditempatkan sebagai Minister of State. Saat itu Malik bersama abangnya Amir Rasyid masih berada di Singapura. Namun, sudah dimasukkan Hasan Tiro dalam struktur kabinet.

Dengan jabatan seperti itu, Malik tidak punya portofolio, sehingga ia pernah bertanya kepada Hasan Tiro mengapa jabatannya tak punya wakil. "Teungku Hasan Tiro menjawab, 'Malik punya urusan, urusan saya. Kalau saya sedang berada di Aceh, maka Maliklah yang berurusan di luar negeri'. Jadi, apa-apa urusan beliau itu diberikan kepada saya untuk menyambung dengan Dewan Wali yang di Aceh. Begitu link-nya," kata Malik mengutip pembicarannya dengan Hasan Tiro di Singapura.

Tentang rencana pengukuhan Wali Nanggroe itu, Malik hanya mengatakan bahwa agenda itu merupakan kewenangan DPRA bersama Pemerintah Aceh. "Saya hanya menanti bagaimana keputusan Pemerintah Aceh bersama DPRA," kata Malik.

Ia juga pertegas bahwa pengukuhan itu nantinya semata-mata untuk memenuhi perintah MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe. (yarmen dinamika)


16.25 | 0 komentar | Read More

Husaini: Mengapa Malik Mahmud?

KETIKA konferensi pers di Meulaboh, Jumat 29 November 2013, Husaini Hasan juga mempertanyakan mengapa Wali Nanggroe yang akan dikukuhkan oleh DPRA adalah Malik Mahmud Al-Haytar. "Di dalam struktur yang ditandatangani almarhum Hasan Tiro selaku pemimpin perjuangan GAM kala itu, sama sekali tidak disebutkan adanya Malik Mahmud dalam struktur tersebut," ujar Husaini.

Nama yang tertulis di dalam dokumen, yang menurut Husaini ditandatangani Dr Hasan Tiro, masing-masing dr Teungku Mochtar Y Hasbi (Majelis Meuntroe merangkap Mendagri dan Menteri Pertahanan Negara Aceh), Tgk H Ilyas Leube (Menteri Keadilan Negara Aceh), dr Husaini Hasan (Sekretaris Negara sekaligus Menteri Pendidikan dan Penerangan), dr Tgk Zaini Abdullah (Menteri Kesehatan), dr Tgk Zubir Mahmud (Menteri Sosial serta Gubernur Wilayah Peureulak), serta Anggota Majelis, Meuntroe Tgk Muhammad Daud Husin (Panglima Angkatan Darat).

"Nah, makanya saya heran mengapa ada nama Malik Mahmud di sini, apalagi akan dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe Aceh. Harusnya masalah ini diluruskan dulu untuk dimusyawarahkan, sehingga konflik yang terjadi bisa secepatnya diselesaikan," ujar Husaini.

Ia menduga, mengapa nama Malik Mahmud sangat diagung-agungkan oleh mantan kombatan GAM di Aceh, mungkin karena pada masa Aceh dilanda konflik, Malik Mahmud-lah yang dinilai sangat berjasa dalam mengirimkan para pemuda dari wilayah ini ke Libya melalui Singapura, guna dilatih menjadi Tentara Nasional Aceh (TNA).

"Kemungkinan karena dianggap berjasa, sehingga dia akan dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe. Tapi ini versi saya, tentunya mereka punya versi sendiri. Maka dari itu masalah ini harus diselesaikan sehingga tidak menjadi konflik berkepanjangan," kata Husaini Hasan.(edi)


16.25 | 0 komentar | Read More

Sebaiknya Tunda Pengukuhan Wali

* Saran Husaini Hasan untuk Menghindari Meluasnya Konflik

MEULABOH - Dokter Husaini Hasan yang mengaku sebagai mantan sekretaris negara merangkap menteri Pendidikan dan Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta kepada DPRA untuk menunda sementara waktu pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh Ke-9.

"Persoalannya, apabila pengukuhan itu dipaksakan pada Desember mendatang, justru akan menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat Aceh. Juga akan dapat merusak perdamaian yang selama ini sudah berjalan dengan baik setelah penandatanganan MoU Helsinki di Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka," kata Husaini Hasan dalam konferensi pers di sebuah rumah makan Jalan Imam Bonjol, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (29/11) siang.

Sejumlah tokoh muda Aceh Barat hadir dalam konferensi pers itu, seperti Teuku Neta Firdaus, Oma Arianto, dan Amiruddin yang juga  Pengurus Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh. Hadir juga tokoh yang gigih memperjuangkan lahirnya Provinsi Aceh Barat-Selatan (Abas), H Tjut Agam.

Dr Husaini Hasan menilai, proses pembentukan aturan/Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang sudah disahkan DPRA bersama Pemerintah Aceh, tapi kemudian mendapat penolakan dari pemerintah pusat serta sebagian masyarakat Aceh, terdapat banyak kekeliruan dan pertentangan. "Sehingga apabila Wali Nanggroenya tetap dipaksakan untuk dikukuhkan, maka akan menimbulkan masalah baru di Aceh. Saya khawatir akan memecah belah persatuan masyarakat di wilayah ini. Maka sebaiknya tunda dulu rencana pengukuhan, selesaikan dulu masalahnya. Setelah selesai dan tak ada lagi pertentangan di tengah masyarakat, barulah dilakukan pengukuhan," kata Husaini Hasan.

Ia bahkan bersaran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar segera melaksanakan musyawarah dengan seluruh perwakilan masyarakat Aceh guna menuntaskan pro-kontra terkait keberadaan Wali Nanggroe di provinsi ini.

Husaini juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera menuntaskan konflik yang terjadi di tubuh mantan kombatan GAM yang kini belum diselesaikan dengan baik dan tuntas. "Apabila hal ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru serta berbagai persoalan lain yang sama sekali tidak diharapkan.

Harusnya setelah semua masalah selesai, barulah Wali Nanggroe dikukuhkan," ucapnya dalam bahasa Melayu-Indonesia dan sesekali berbahasa Inggris.

Konferensi pers di Meulaboh kemarin merupakan yang kedua dilakukan Husaini Hasan selama dua bulan terakhir. Konferensi pers pertama berlangsung di Sultan Hotel Banda Aceh pada 28 September 2013. Waktu itu Husaini menyatakan tentang perlu adanya satu upaya rekonsiliasi internal bersama untuk membangun Aceh pascapenandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah RI-GAM.

Menurutnya, rekonsiliasi diperlukan sebagai jalan menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di kalangan eks GAM, para pelaku sejarah perdamaian Aceh dan para tokoh yang terlibat dalam konflik. "Konflik kalau tidak diselesaikan sekarang semasa tokoh-tokoh konflik masih hidup, ditakutkan akan berkelanjutan ke generasi berikutnya, mungkin lebih sulit untuk diselesaikan di kemudian hari," kata Husaini dalam konferensi pers yang didampingi Tgk Sufaini Syekhy dari Komite Acehnese Australia Association (AAA), salah seorang penggagas kepulangan Husaini Hasan.

Seperti dikatakan sebelumnya, kepulangannya ke Aceh untuk menjenguk sanak saudara yang sudah lama tak bertemu, sekaligus ingin melihat perkembangan di Aceh pascakonflik.

"Namun sayangnya, Aceh sudah rusak dan terpecah belah," kata mantan tokoh GAM yang kemudian mendirikan Majelis Pemerintahan (MP) GAM ini.(edi/nas)


16.25 | 0 komentar | Read More

Pemkab Simeulue Pecat 12 PNS

SINABANG - Bupati Simeulue, Drs Riswan NS memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di jajarannya. Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan pada upacara HUT Korpri 2013 di Lapangan Pendapa Bupati Simeulue di Sinabang, Jumat (29/11).

Bupati Riswan mengatakan, hukuman pemecatan tersebut sudah sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Surat keputusan pemecatan dibacakan oleh Sekda Simeulue, Naskah bin Kamar.

Dalam keterangannya, Sekda Simeulue menandaskan, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ini keluar, pegawai yang diberhentikan tidak melakukan proses administrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, maka keputusan Bupati Simeulue tentang pemberhentian PNS ini dinyatakan berlaku.

Bupati Riswan menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap kinerja masing-masing PNS di jajarannya. Ia berharap kepada seluruh pegawai di Simeulue yang berjumlah 3.700 lebih supaya disiplin dalam bekerja melayani masyarakat dan menghindari duduk di warung kopi ketika masih jam kerja. "Kita akan evaluasi kinerja pegawai dan bila melanggar disiplin akan dijatuhi sanksi sesuai aturan," tandas Riswan. Pembacaan SK pemecatan ke-12 PNS/CPNS tersebut tanpa dihadiri seorangpun dari mereka yang terkena sanksi pemecatan.

Menurut Bupati Riswan, sebelum dijatuhi sanksi pemecatan, Pemkab Simeulue telah menjalankan prosedur, seperti pemanggilan pertama hingga ketiga, selanjutnya melalui teguran satu sampai tiga namun tidak diindahkan.(c48)

mereka yang dipecat
* Ir Mulyadinsyah (tahun pengangkatan 1998, asal Simeulue) status PNS
* Sabar Donal Edwar Lumban Tobing ST (tahun pengangkatan 2006, asal Medan) status PNS
* dr Rasti Nurhayani (tahun pengangkatan 2008, asal Jawa Barat) status PNS
* Zulfikar SE (tahun pengangkatan 2009, asal Banda Aceh) status PNS
* Sri Agustina Amd Keb (asal Banda Aceh) status PNS
* Reza Ardiles Moningka (tahun pengangkatan 2005, asal Simeulue) status PNS
* dr Dewi Sukamti (tahun pengangkatan 2009, asal Jawa Barat) status CPNS
* Rasyid Assaf Dongoran SSi (tahun pengangkatan 2009, asal Medan) status CPNS
* Surniati SPd (tahun pengangkatan 2010, asal Simeulue) status CPNS
* Murni Rahman SPd (tahun pengangkatan 2010, asal Simeulue) status CPNS
* Sundari SKep (tahun pengangkatan 2011, asal Banda Aceh) status CPNS
* Subandri AMa (tahun pengangkatan 2010, asal Simeulue) status CPNS


16.25 | 0 komentar | Read More

Tahun Depan, Bappeda Seleksi Ketat Pelatihan

BANDA ACEH - Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim mengatakan, mulai tahun 2014, dinas yang memprogramkan penataran, pelatihan, sosialisasi, rapat kerja atau sejenisnya, akan diseleksi ketat. Terutama karena selama ini disinyalir banyak usulan kegiatan yang hanya memberi keuntungan finansial kepada pelaksananya, sedangkan peserta tak memperoleh tambahan ilmu dan wawasan.

"Ke depan, sasaran dari pelatihan dan sejenisnya yang diusulkan itu harus terukur, jelas, dan memberi manfaat langsung kepada rakyat. Kalau tak perlu dilakukan pelatihan, tapi perlunya justru penyuluhan lapangan, kenapa tak diprogramkan penyuluhan saja? Program itu lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran," kata Abubakar menjawab Serambi, Jumat (29/11) menanggapi berita banyaknya penataran dan sejenisnya yang digelar di hotel-hotel setiap menjelang akhir tahun anggaran, seperti sekarang.

Dikatakan, pelatihan, penataran, rapat kerja, dan sosialisasi yang sifatnya menjurus pada penghamburan anggaran pembangunan, harus distop dan dananya dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi perbaikan taraf hidup rakyat miskin. "Misalnya, membangun jembatan gantung, jalan, jembatan, perbaikan irigasi, air bersih, listrik bagi penduduk terpencil dan kepulauan, serta pemberantasan gizi buruk. Itu lebih penting. Usulan kegiatan yang tak bermanfaat langsung bagi rakyat, kita kurangi atau dihapus saja dalam usulan RAPBA 2014," ujarnya.

Ia mengaku bisa maklum mengapa banyak pelatihan dan sejenisnya yang dilaksanakan di hotel-hotel di Banda Aceh. Soalnya, bukan semua kegiatan itu sumber dananya dari APBA, melainkan banyak juga dari APBN dan sumber lainnya. Untuk pelaksanaan kegiatan itu, kata Abubakar, sudah ada juklak dan juknisnya. Misalnya, untuk pelatihan yang lebih dari tiga hari harus dialihkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), sedangkan di bawah tiga hari dilaksanakan di aula dinas/badan masing-masing. "Jika dinas dan badan tak selektif, kita akan tegaskan kembali dalam penyusunan RKA RAPBA 2014," tegas Abubakar.

Ia juga menerangkan mengapa dinas dan badan senang melaksanakan pelatihan dan sejenisnya di hotel-hotel setiap akhir tahun. "Supaya panitia tak perlu repot menyiapkan berbagai keperluan. Misalnya, harus menyiapkan konsumsi, karena pihak hotel siap menyediakan untuk partai besar dan memberi potongan harga yang cukup lumayan kepada panitia," ungkapnya seraya ditambahkan di samping itu banyak juga alasan lain.

Jadi, kata Abubakar, kalau ada seminar dan sosialisasi yang lamanya di bawah tiga hari, kenapa tidak dilakukan di aula dinasnya saja? Untuk konsumsi bisa dipesan ke perusahaan catering atau rumah makan dan restoran. Pesertanya saja yang diinapkan di hotel. Selain itu, melaksanakan penataran di aula dinas atau badan, lebih memberi kesan positif. "Biaya sewa ruang aula hotel 500 ribu sampai satu juta rupiah atau lebih, kan bisa dialokasikan untuk biaya kebersihan aula dinas dan berikan uangnya kepada petugas kebersihan," saran Abubakar.(her)


16.24 | 0 komentar | Read More

Mahasiswa Gayo Diberondong

* 9 Kali dengan Airsoft Gun

TAKENGON - RJ Ferdian Musampe (24), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih (Fisipol UGP) Takengon, Aceh Tengah, diberondong sembilan kali oleh satu dari dua pelaku yang bersenjata airsoft gun di Kompleks Kampus Fisipol UGP, Kecamatan Pegasing, Jumat (29/11) sekira pukul 14.45 WIB. Belum diketahui motif maupun para pelaku di balik aksi penembakan warga Gayo yang bermukim di Ronga-Ronga, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah itu.

Menurut sejumlah saksi mata, penembakan terjadi di dalam kompleks Kampus Fisipol UGP di Pegasing, sekitar 6 kilometer dari Takengon. Ketika itu, korban baru tiba di kampus naik pickup jenis Toyota Kijang. Belum lagi turun dari mobil, dua pelaku yang terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, langsung menghampiri korban.

Tak lama berselang, korban berteriak minta tolong dengan menunjukkan bagian tubuhnya yang luka-luka. Sedangkan kedua pelaku langsung kabur ke luar dari kampus.

"Saya nggak tahu persis bagaimana kejadiannya. Waktu saya lihat, RJ Ferdian sudah minta tolong dan sebagian tubuhnya sudah berdarah. Awalnya saya pikir dia main-main," kata Usman, mahasiswa Fisipol UGP, kepada Serambi di lokasi kejadian.

Menurut Usman, setelah diketahui korban luka-luka terkena tembakan, langsung dilarikan ke Puskesmas Pegasing, sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian. Sedangkan pelaku, sama sekali tak dikenali lantaran saat beraksi keduanya mengenakan jaket dan helm bertutup rapat. "Begitu saya lihat dia (Ferdi Musampe -red) terluka, langsung saya bawa ke puskesmas. Sedangkan pelakunya lari," jelas Usman.   

Akibat insiden itu, beberapa bagian tubuh korban terkena peluru airsoft gun. Ada sekitar sembilan puluru airsoft gun yang ditembakkan ke tubuh korban. Di antaranya, di kening kiri, dada kiri, lengan kiri, dan lima kali tembakan lain di bagian paha.

Meski mengalami benyak tembakan, namun korban masih sadar dan sempat dirawat di Puskesmas Pegasing, sebelum dilarikan ke RSU Datu Beru, Takengon.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi, ketika penembakan terjadi, sejumlah mahasiswa sedang belajar di ruang kuliah sehingga banyak yang tidak mengetahui adanya insiden itu.

Menurut sejumlah mahasiswa, korban selama ini tak pernah terlibat cekcok atau bertengkar dengan mahasiswa di kampus itu.  

Kapolsek Pegasing, Iptu Suwarno mengatakan, berdasarkan keterangan korban maupun sejumlah saksi, insiden penembakan itu terjadi ketika korban masih berada di dalam mobil. Salah seorang pelaku, menghampiri korban dan langsung melepaskan serentetan tembakan ke arah korban yang ketika itu masih duduk di dalam mobil. "Setelah melepaskan tembakan beberapa kali, pelaku kabur ke arah kota Takengon," ungkap Suwarno.

Pascakejadian itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan personel Polres Aceh Tengah, untuk mengejar pelaku yang lari mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih. "Untuk sementara, barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dua butir peluru airsoft gun. Salah satunya diambil dari tubuh korban," kata Kapolsek Pegasing.   

Awalnya korban mendapat perawatan di Puskesmas Pegasing. Namun, pihak keluarga korban memboyong RJ Ferdi Musampe ke RSU Datu Beru Takengon naik mobil pribadi, karena ketiadaan ambulans.

Secara terpisah, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto SIK yang dihubungi Serambi melalui telepon mengatakan, pihaknya akan memburu pelaku penembakan terhadap mahasiswa Fisipol UGP Takengon.

Menurut Artanto, untuk saat ini belum diketahui motif penembakan itu. "Kami sudah melakukan olah tempat kejadian dan akan memburu para pelaku," kata Artanto.

Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah keterangan. Namun, korban belum bisa dimintai karena masih dirawat di RSU Datu Beru, Takengon. "Kita juga belum tahu apa motifnya," pungkas Kapolres Aceh Tengah.

 Masih bersarang
Menurut Direktur RSU Datu Beru Takengon, dr Hardi Yanis SpPD, dari hasil rontgen diketahui bahwa terdapat tiga proyektil peluru di tubuh korban. Masing-masing di kepala, lengan kiri, dan paha kiri.

"Untuk di beberapa bagian lain, proyektil pelurunya sudah diambil. Termasuk di dada kiri korban," kata Hardi Yanis.

Menurutnnya, masih bersarangnya tiga proyektil peluru di tubuh korban, mengharuskan tindakan operasi untuk mengambil proyektil tersebut. Apalagi kondisi korban yang masih cukup stabil, sehingga bisa segera dioperasi. "Jika kondisinya memungkinkan, malam ini langsung dioperasi. Apabila tak bisa, terpaksa ditunda sampai besok," ujar Direktur RSU Datu Beru tadi malam. (c35)


16.24 | 0 komentar | Read More

Ini Calon Ketua dan Sekjen HUDA

Written By Unknown on Jumat, 29 November 2013 | 16.24

IBANDA ACEH - Sebanyak 700-an ulama dan para pimpinan dayah dan pimpinan dayah/pesantren se-Aceh, akan hadir ke Banda Aceh untuk mengikuti Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA). Mubes akan berlangsung selama tiga hari, di Asrama Haji Banda Aceh, mulai Jumat (29/11) sampai Minggu (1/12).

Salah satu agenda penting dalam Musda adalah pemilihan ketua dan sekretaris jenderal HUDA periode 2013-2018. Saat ini HUDA dipimpin oleh Tgk H Nuruzzahri yang sejak beberapa bulan lalu ditunjuk sebagai Pj Ketua menggantikan almarhum Tgk H Ibrahim Bardan (Abu Panton). Agenda pemilihan ketua dan sekjen HUDA yang baru ini akan berlangsung pada sesi akhir mubes, yakni Sabtu (30/11) malam.

Sekjen HUDA, Tgk H Faisal Ali kepada Serambi Kamis (28/11) mengatakan, pemilihan calon ketua dan sekjen HUDA ini akan dilakukan dengan sistem zona (pembagian wilayah). "Ada tujuh zona yang meliputi 23 kabupaten/kota. Setiap zona mengirim satu orang yang diusulkan sebagai ketua dan satu orang di posisi sekjen. Nanti orang-orang terpilih di setiap zona inilah yang akan memilih ketua dan Sekjen HUDA. Jadi semacam dewan presidium," kata Tgk Faisal.

Selain pemilihan ketua dan sekjen, Mubes ke-2 HUDA juga akan membahas berbagai persoalan terkini, terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Juga ada kuliah umum yang akan disampaikan oleh Ketua Umum PB NU, Prof Dr KH Said Aqil Siradj serta hingga seminar internasional dengan tema "perkembangan pendidikan dan akidah Ahlussunnah wal Jamaah di tingkat global".

Pada akhir mubes, para ulama Aceh akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan syariat Islam kepada Pemerintah Aceh. "Salah satu rekomendasinya adalah desakan kepada DPRA untuk mengesahkan Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah, sebelum tahun 2013 berakhir," kata Tgk Faisal sembari mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak mencari-cari alasan untuk menunda-nunda pengesahan qanun jinayah.(nal)

Kandidat ketua HUDA
* Tgk H Hasanoel Bashry (Abu Mudi), Pimpinan Mudi Mesra Samalanga
* Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), Pimpinan Dayah Ummul Aiman Samalanga
* Tgk H Marhaban Adnan, Pimpinan Pesantren Ashabul Yamin, Bakongan
* Tgk H Asnawi Ramli, Pimpinan Budi Lamno
* Tgk H Bukhari Peureulak, Pimpinan Ponpes Ashasul Islamiyah, Peureulak

Kandidat Sekjen
* Tgk H Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab (Ayah Sop), Pimpinan Dayah Babussalam A-Aziziyah, Jeunib
* Tgk Hasbi Al-Bayuni, Pimpinan Pesantren Thalibul Huda, Aceh Besar
* Tgk Tu Bulqaini Tanjongan, Pimpinan Markaz Al Ishlah Al-Aziziyah, Banda Aceh
* Tgk H Baihaqi Yahya, Pimpinan Pesantren Ulumul Islam Jambo Aye, Panton Labu


16.24 | 0 komentar | Read More

Pemkab Simelue Pecat 12 Pegawai Tidak Disiplin

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM,SINABANG - 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue, diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS. Mereka dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemecatan PNS melanggar disiplin itu, dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Simeulue Naskah Bin Kamar, ketika upacara HUT Korpri tahun 2013 di lapangan Pendapa Simeulue, Jumat (29/11/2013).

Dalam keterangan yang dibacakan Sekda setempat di hadapan para pegawai yang mengikuti upacara HUT Korpri, disbeutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ini keluar, pegawai yang diberhentikan tidak melakukan admistrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, maka keputusan Bupati Simeulue tentang pemberhentian PNS ini dinyatakan berlaku.


16.24 | 0 komentar | Read More

Berkas Kasus Pengeroyokan Satpol PP ke Jaksa

LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (28/11) sore melimpahkan berkas kasus pengeroyokan tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan tiga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Dua Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan S alias A (30) warga Desa Teungoh Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka, pada 15 November 2013. Pria itu ditangkap polisi pada 14 November 2013 di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alue lim, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH kepada Serambi kemarin menyebutkan, sebelumnya polisi telah melimpahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu ke jaksa. Lalu, setelah berkasnya rampung, penyidik langsung melimpahkan ke jaksa.

Untuk proses selanjutnya lanjut AKP Supriadi, pihaknya menunggu apakah tersebut nantinya dinyatakan lengkap atau tidak. Disebutkan, saksi yang diperiksa dalam kasus itu adalah para saksi korban, yaitu petugas dari Satpol PP Lhokseumawe dan juga dari Panwascam Muara Dua Lhokseumawe.

"Sampai sekarang tersangka yang sudah berhasil ditangkap baru satu orang. Saksi yang kita periksa dari satpol PP dan Panwascam Muara Dua mengaku tidak melihat dengan jelas pelaku lain yang memukul mereka selain A" ujar Kasat Reskrim.(c37)


16.24 | 0 komentar | Read More

Panwaslu Aceh Selatan Desak Sosialisasi Aturan Dana Kampanye

TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Selatan, meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, untuk segera menyosialisasikan aturan dan tata cara pelaporan dana kampanye kepada peserta Pemilu 2014. Desakan panwaslu ini dituangkan dalam surat kepada KIP, Selasa (26/11).

Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Ashar B ST MM dalam surat tersebut menyatakan, dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dalam Pasal 135 dan 138 dinyatakan bahwa bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan keuangan pada waktu yang telah ditentukan, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi calon terpilih.

"Karena itu, kami minta KIP Aceh Selatan agar segera mensosialisasikannya kepada parpol peserta pemilu di Aceh Selatan sehingga hal-hal yang berakibat fatal terhadap caleg terpilih dapat dicegah sedini mungkin," ujarnya.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Prov Aceh di Banda Aceh, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan, para ketua parpol peserta pemilu, Kapolres, Kajari, dan Kepala Kantor Kesbangpol Linmas Aceh Selatan.

Terpisah, komisioner KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE yang dimintai tanggapannya mengatakan, sosialiasi aturan ini memang menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Divisi Humas dan Hukum KIP Aceh Nasri Zahnoeri. "Rencana besok sosialisasi alat peraga kampanye, baru nantinya sosialisasi pembukaan rekening. Setelah konsultasi dengan provinsi, baru kami sosialisasikan ke pimpinan parpol, sambil penyampaian membuka rekening partai. Pematerinya dari akuntan," pungkas Nasri Zahnoeri.(tz)


16.24 | 0 komentar | Read More

PPK Nagan Raya Desak Pelantikan KIP

* Surati KIP Aceh, Ancam Mundur Massal

BANDA ACEH - Kekosongan posisi komisioner pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, mulai menimbulkan reaksi dari jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Para ketua dan anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan di Nagan Raya, mendesak Pemkab segera melantik komisioner yang telah di-SK-kan KPU sejak September 2013 lalu.

Desakan PPK di Nagan Raya ini dituangkan dalam sebuah pernyataan sikap yang disampaikan ke KIP Aceh secara terlampir, Kamis (28/11) kemarin. Pernyataan sikap ini ditandatangani serta distempel oleh tujuh dari 10 Ketua PPK Nagan Raya.

Divisi Hukum KIP Aceh, Junaidi, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Nagan Raya, kepada Serambi mengatakan, dalam surat itu sejumlah ketua dan anggota PPK  mengancam akan melepaskan jabatannya selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan di Nagan Raya, seandainya persoalan mengenai kekosongan komisioner KIP Nagan Raya ini masih terus berlanjut sampai awal Desember 2013.

"Mereka juga meminta agar salah satu komisioner KIP Aceh dapat berkantor di Nagan Raya untuk mengisi kekosongan KIP di kabupaten tersebut. Namun, itu tidak bisa kita lakukan karena di KIP provinsi juga banyak hal terkait pemilu yang harus dilakukan," katanya.

Junaidi juga mengatakan, kekosongan posisi penyelenggara pemilu yaitu KIP tidak hanya terjadi di Nagan Raya, tetapi juga terjadi di tiga daerah lain, yaitu Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Bener Meriah. Hingga kini, tugas keempat KIP kabupaten/kota tersebut masih ditangani KIP Aceh.

"Selama ini pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, kita melakukan monitoring terhadap keempat daerah tersebut. Namun, untuk dapat berkantor setiap hari di sana masih belum memungkinkan, karena di provinsi juga banyak hal yang harus diselesaikan," ujarnya.

Menanggapi aksi dan pernyataan sikap PPK Nagan Raya ini, kata Junaidi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. "Sebenarnya koordinasi ini sudah dilakukan, namun sekarang perlu adanya langkah konkrit agar masalah ini dapat segera terselesaikan," kata dia.

Ia mengatakan, KIP Aceh tidak memiliki wewenang dalam hal pembentukan penyelenggara pemilu yaitu KIP. "Kewenangan pelantikan komisioner KIP yang telah diSK-kan KPU RI ada pada Bupati. Karenanya kepada bupati setempat, kita berharap agar dapat segera melantik komisioner KIP yang telah memiliki SK tersebut," kata mantan Ketua KIP Pidie ini.

Menurutnya, kekosongan posisi KIP Nagan Raya berdampak pada proses tahapan pelaksanaan pemilu yang tidak dapat terlaksana dengan maksimal. "Kita akan mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini, dan untuk PPK kita minta mereka tetap melaksanakan tugasnya," sebutnya.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak Pemkab terkait belum dilantiknya komisioner KIP Nagan Raya. Namun informasi diperoleh Serambi, pelantikan KIP Nagan Raya belum bisa dilaksanakan karena SK penetapan komisioner KIP Nagan Raya oleh KPU masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

Seperti diberitakan, kisruh KIP Nagan Raya ini terjadi menyusul adanya dualisme penetapan, versi Komisi A DPRK dan versi Paripurna DPRK.(sr)


16.24 | 0 komentar | Read More

RUU Keuangan Rawan Praktik Kolutif

BANDA ACEH - Pakar Keuangan Daerah dari Fakultas Ekonomi Unsyiah, Syukri Abdullah, menilai isi rancangan Undang-Undangan (RUU) Keuangan Negara yang sedang dibahas Pansus DPR RI saat ini lebih memberikan penguatan kewenangan kepada lembaga legislatif terhadap penyusunan belanja atau anggaran pembangunan.

Menurutnya, isi RUU Keuangan Negara itu tidak lebih baik dari UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yang berlaku saat ini. "UU Keuangan Negara yang ada sekarang ini memberikan pembagian kewenangan yang berimbang antara eksekutif dan legislatif. Tetapi dalam RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas Pansus DPR RI, isi beberapa pasal menjurus pada tindakan kolutif, perlu diubah agar dalam pembahasan dan penyusunan APBN maupun APBD, antara DPRD dengan SKPD tidak bisa 'berselingkuh'. katanya.

Pendapat tersebut disampaikan Syukri Abdullah pada acara  pertemuan Tim Pansus RUU Keuangan Negara dari DPR RI dengan Pemerintah Aceh, BPKP, Perguruan Tinggi, Bank Indonesia, perbankan, dan intansi vertikal lainnya, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (28/11).

Merujuk isi RUU tersebut, Syukri menambahkan, setelah pemerintah menyampaikan rencana belanja pembangunan kepada legislatif, maka akan langsung bisa dibahas oleh Komisi Dewan dengan mitra kerjanya. Sementara kewenangan Badan Anggaran Dewan maupun Tim Anggaran Pemerintah semakin kecil.

"Mekanisme penyusunan anggaran yang seperti itu menurut kami sangat berbahaya, rawan terjadi perselingkuhan dan dugaan tindak pidana korupsi antara Komisi Dewan dengan SKPA," ujarnya.

Kalau itu terjadi, menurut Syukri, maka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyusunan APBN maupun APBD akan semakin lebar. Karena itu, saran dia, pasal-pasal kolutif yang memberikan kewenangan lebih kepada DPR maupun DPRA dalam penyusunan anggaran perlu ditinjau kembali dan diubah yang isinya memberikan pengawasan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang diketui oleh Sekda dan Badan Anggaran Dewan.

Sekda Aceh, T Dermawan, Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim  dan Kepala Dinas Keuangan Aceh, Azhari Hasan, menyatakan sangat setuju dengan kritikan, saran dan usul yang disampaikan Syukri Abdullah. "Untuk mencegah terjadinya perselingkuhan dalam penyusunan anggaran, diperlukan satu tim pengawas anggaran dari eksekutif dan legislatif," kata Dermawan.

Sekda menyarankan kepada Tim Pansus DPR RI agar sebelum RUU Keuangan Negara itu disahkan, ada baiknya ditelah kembali lagi isinya dan bandingkan dengan isi UU Keuangan Negara yang berlaku saat ini.

"Kalaupun mau dilakukan pembaharuan, harus memberikan hasil yang lebih bagus lagi, terutama mengenai pembagian kewenangan mengenai penyusunan anggaran antara lembaga legislatif dan eksekutif," ujar Dermawan.(her)


16.24 | 0 komentar | Read More

KIP Dua Daerah belum Dilantik

Written By Unknown on Kamis, 28 November 2013 | 16.25

* SK Sudah Ada Sejak September 2013

BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan Nagan Raya hingga kini belum dilantik. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meng-SK-kan komisioner KIP di dua daerah itu pada September 2013. Sementara dua kabupaten/kota lain yang juga masih belum memiliki komisioner yaitu Aceh Timur dan Bener Meriah karena masih dalam proses di KPU.

Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi mengatakan pelantikan komisioner KIP di dua daerah itu adalah kewenangan bupati setempat. Tapi, kata dia, hasil koordinasi pihaknya, pimpinan daerah di kedua kabupaten tersebut belum mau melantik komisioner KIP dengan dalih masih ada gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait proses rekutmen yang dilakukan Komisi A DPRK setempat.

Untuk diketahui, karena belum memiliki komisioner, tugas dan kewajiban KIP di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Timur, dan Bener Meriah dalam melaksanakan tahapan pemilu diambil alih oleh KIP Aceh. Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KIP Aceh Tengah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 706/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 dan untuk Nagan Raya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 713/Kpts/KPU Tahun 2013 16 September 2013.

Menurut Basri, PTTUN telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan pelantikan komisioner KIP terpilih dan telah di-SK-kan itu dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu keputusan PTTUN atas sengketa yang tengah diproses. "Kalau nanti keputusan atas gugatan itu keluar, maka kita akan menjalankannya. Jika komsioner yang telah dilantik harus diganti, maka itu akan dilakukan. Karenanya, tidak ada alasan untuk menghambat pelantikan komisioner KIP," jelasnya.

Ia mendorong Gubernur Aceh untuk segera menyelesaikan kemelut rekrutmen dan pelantikan komisioner KIP Aceh Tengah dan Nagan Raya. "Kalau pelantikan tak juga dilaksanakan, kita khawatir tahapan pemilu yang sedang berjalan tak dapat terlaksana secara optimal. Sejauh ini KIP Aceh memang belum menemui kendala yang berarti, tapi kita khawatirkan tahapan pemilu ke depan yang semakin padat akan berdampak pada tak optimalnya pelaksanaan pemilu di empat kabupaten tersebut," jelasnya kepada Serambi, kemarin.

Ditambahkan, KIP Aceh pada intinya tak punya wewenang terhadap  perekrutan sampai pelantikan anggota KIP kabupaten/kota. "KIP Aceh cuma melaksanakan fungsi koordinasi agar tahapan pemilu di empat kabupaten/kota itu tak terhambat. Karenanya, kita minta Gubernur dapat mengawasi dan mengarahkan pimpinan di empat kabupaten itu untuk melaksanakan tugasnya," demikian Basri.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah, Rabu (27/11) melantik 11 pejabat eselon empat di lingkungan KIP Aceh dan kabupaten/Kota di Aula Kantor KIP Aceh. Pejabat yang dilantik adalah pejabat di lingkungan KIP Aceh dua orang, Aceh Tengah dua orang, Pidie Jaya empat orang, Aceh Utara dua orang, dan KIP Aceh Tenggara sebanyak satu orang.

Darmansyah mengatakan pelantikan itu dilakukan untuk mendukung dan membantu tahapan pemilu yang ke depan akan memasuki tahapan teknis. "Misalnya ada tahapan teknik kampanye, teknik pemilih, teknik mengahdapai gugatan, dan teknik kesiapan logistik Pemilu 2014," katanya kepada Serambi, Rabu (27/11).

Setelah dilantik, menurutnya, pejabat itu sudah dapat bekerja dan diharapkan dapat bersinergi dengan KIP kabupaten/kota. Hadir dalam pelantikan itu, Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi, Komisioner KIP Aceh Junaidi dan Muhammad, serta para kabag dan kasubbag di lingkup Sekretariat KIP Aceh.(sr)


16.25 | 0 komentar | Read More

SMA Unggul Juara Cerdas Cermat Uji Kurikulum

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - SMA Unggul Meureudu, Pidie Jaya, keluar sebagai juara pertama lomba cerdas cermat uji kurikulum, yang digelar Dinas Pendidikan Pidie Jaya, Selasa dan Rabu (26-27/11/2013), di panggung terbuka Mideuen Meurah Seutia komplek kantor bupati lama, Meureudu.

Sementara juara kedua dan ketiga masing-masing diraih, SMK Bandarbaru dan SMAN 1 Meureudu. Kepala Bidang Dikmen Disdik Pidie Jaya , Syakban menyebutkan, uji kurikulum yang dilaksanakan melalui cerdas cermat diikuti 15 sekolah ( 10 SMA dan 5 SMK) melibatkan 45 anak didik. Yang diuji adalah semua mata pelajaran yang masuk dalam UN (ujian nasional). Tujuannya, untuk melihat sejauhmana kemampuan siswa dalam menyerap ilmu.


16.25 | 0 komentar | Read More

Panwaslu Banda Aceh Tertibkan Baliho Caleg

BANDA ACEH - Tim gabungan yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Independen Pemilihan (KIP), Satpol PP, Dinas Kebersihan, Kasat Intel Kota Banda Aceh, Rabu (27/11) kembali menertibkan alat peraga kampanye di luar ruangan yang melanggar aturan. Penertiban itu hanya fokus pada alat peraga kampanye jenis baliho.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Banda Aceh, Afrida, mengatakan baliho itu ditertibkan karena melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. "Alat peraga kampanye jenis baliho hanya dibolehkan bagi partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg. Sementara baliho yang kita tertibkan ini memuat foto caleg," katanya kepada Serambi, Rabu (27/11).

Disebutkan, ada tiga baliho yang diturunkan oleh tim. "Baliho itu dipasang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Beurawe, dan Simpang Jam," ujarnya. Sebelum melakukan penertiban, lanjutnya, Panwaslu Banda Aceh sudah tiga kali menyurati parpol yang bersangkutan, tapi tak diindahkan.

Hasil pengawasan pihaknya, tambah Afrida, ada empat baliho yang melanggar. "Satu baliho lagi memang belum kita turunkan, karena pada rekomendasi yang kita sampaikan ke partai tidak melampirkan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya. Untuk itu, Panwaslu akan kembali menyurati partai itu beserta lampiran yang diperlukan. "Baliho itu tetap akan diturunkan selama masih melanggar aturan pada penertiban selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Banda Aceh sudah dua kali menertibkan alat peraga kampanye jenis spanduk yang melanggar aturan. Seperti di jalan protokol dan fasilitas umum.(sr)


16.25 | 0 komentar | Read More

KIP Bahas Potensi Masalah Tahapan Pemilu

BANDA ACEH - Sosialisasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu terhadap peserta pemilu maupun masyarakat dianggap masih kurang optimal. Karena itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota melalui Divisi Hukum dan Pokja Kampanye melaksanakan pertemuan membahas masalah itu.

Kegiatan yang berlangsung 25-26 November 2013 di Hotel Rasamala Indah Banda Aceh itu melahirkan modul tentang tahapan-tahapan pemilu yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang berpotensi terjadi pada pemilu.

"Pada forum diskusi ini kita (KIP Aceh dan kabupaten/kota) juga memperkuat sosialisasi khusus tentang tata cara pelaksanaan kampanye yang selama ini belum terbangun dengan optimal antara penyelenggara dan peserta pemilu," kata Divisi Hukum KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi, Rabu (27/11).

Pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilu juga merupakan salah satu akibat kurangnya sosialisasi. "Karenanya, inilah yang terus kita lakukan, memberi sosialisasi terkait kepemiluan tak hanya bagi peserta pemilu, tapi juga bagi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran. "Karenanya, kita terus upayakan dan sosialisasikan aturan serta tahapan-tahapan itu. Adanya pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu bukan berarti tahapan pemilu tidak berjalan sukses. Prinsipnya, kita terus berupaya agar dapat mecipatakan pemilu yang berintegritas," demikian Junaidi.(sr)


16.25 | 0 komentar | Read More

Petani Kecewa, Benih Padi Bersubsidi Hanya Janji

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Ratusan petani di Pidie Jaya mengaku kecewa karena benih padi bersubsidi yang pernah dijanjikan pemerintah hingga kini tak kunjung tiba. Sebaliknya, kebutuhan sudah cukup mendesak.

Kepala Bidang Pemasaran/Penjualan PT Shang Hyang Seri Wilayah Aceh, Lufhi, menyebutkan, stok benih pada perusahaannya kosong dan sudah diupayakan ke Medan, namun juga tidak ada sama sekali.

Padahal, sebelumnya melalui ketua kelompok tani mereka telah mengumpulkan dana untuk pembelian benih padi pada SHS, sebagaimana ditunjuk dinas terkait.


16.24 | 0 komentar | Read More

ACDP Teliti Kebijakan Pendidikan di Aceh

BANDA ACEH - Education Sector Analytical Capacity and Development Partrnership (ACDP), Rabu (27/11) kemarin meluncurkan program penelitian kebijakan pendidikan di Aceh yang dikenal dengan Education Policy Research in Aceh (EPRA).

Program yang didukung AusAID dan Uni Eropa ini dilaksanakan Bank Pembangunan Asia (ADB) dan secara resmi diluncurkan Asisten II Setda Aceh, Ir Teuku Said Mustafa di The Pade Hotel.

Untuk mendukung program ini, Pemerintah Aceh kemarin sekaligus membahas tiga topik yang menyangkut peningkatan kualitas dan relecansi pendidikan SMK di Aceh, penigkatan manajemen dan perencanaan tenaga guru di Aceh, dan evaluasi penggunaan dana otonomi khusus dan dana Migas.

T Said Mustafa pada peluncuran program tersebut mengharapkan para pakar dan praktisi pendidikan di Aceh untuk memberikan pemikiran yang maksimal dalam mencerdaskan anak-anak Aceh. Program yang melibatkan banyak stageholder di jajaran Pemerintah Aceh ini diharapkan bisa memberi harapan baru kepada dunia pendidikan.

Setelah program diluncurkan, sejumlah pakar dan praktisi pendidikan lewat rapat yang dipimpin Prof Dr Warul Walidin AK MA (ketua MPD Aceh) muncul berbagai pemikiran untuk melibatkan berbagai unsur terkait dalam menyiapkan tenaga pengajar, pendanaan, dan pelaksanaan pendidikan di lapangan.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pakar pendidikan dari Unsyiah dan UIN Ar-Raniry, Kadis Pendidikan Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh, Badan Pendidikan Dayah, dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh muncul berbagai saran dan kritikan terhadap belum singkron produk guru bidang studi yang dihasilkan dengan yang dibutuhkan dan juga kualitas guru yang diluluskan.

Karena itu, selain melibatkan Unsyiah dan UIN Ar-Raniry, peserta rapat juga mengusulkan agar Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) ikut dilibatkan dalam kelompok kerja yang dibentuk rapat Tim Koordinasi Pembangunan Pendidikan Aceh (TKPPA).(sir)


16.24 | 0 komentar | Read More

Gakkumdu Usul Ikut Tertibkan Alat Peraga

Written By Unknown on Jumat, 22 November 2013 | 16.24

* Cegah Kericuhan Saat Penertiban

BANDA ACEH - Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kejaksaan, dan Kepolisian mengusulkan untuk ikut terlibat pada saat penertiban pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Meski sesuai aturan, penertiban alat kampanye yang melanggar aturan selama ini dilakukan Panwaslu, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Satpol PP.

Usulan itu mengemuka dalam pertemuan Gakkumdu di Tower Cafe Banda Aceh, Rabu (20/11). Ketua Panwaslu Banda Aceh Wanti Maulidar mengatakan usulan tersebut untuk mencegah kericuhan yang mungkin terjadi saat penertiban sebagaimana kasus yang terjadi di salah satu kabupaten/kota di Aceh.

"Adanya usulan ini karena penertiban alat peraga kampanye di salah satu kabupaten/kota mengalami kericuhan. Karenanya, dengan alasan kemanan dan agar penertiban alat peraga kampanye bisa berjalan lancar usulan ini masih dipertimbangkan. Tapi semua pihak menyambut baik maksud dari usulan ini," katanya kepada Serambi, Kamis (21/11).

Menurutnya, dalam pertemuan Gakkumdu tersebut potensi kerawanan pada tahapan kampanye sangat mungkin terjadi karena peserta pemilu tidak memahami aturan secara baik. "Selain itu, kendala lain yang kita temukan saat melakukan pengawasan adalah adanya benturan antara UU dan surat edaran yang dikeluarkan KPU," ujarnya.

"Dalam UU jelas sudah diatur mengenai zona pemasangan alat peraga kampanye. Namun, dalam surat edaran KPU menyebutkan bahwa alat peraga kampanye boleh dipasang di tempat milik pribadi dengan seizin pemiliknya. Ini juga merupakan potensi kerawanan dalam tahapan kampanye saat ini," jelasnya.

"Karenanya kita (tim gakkumdu) duduk membahas masalah ini agar dapat melakukan pengawasan tahapan pemilu yang sedang berjalan dengan lancar," demikian Wanti.(sr)


16.24 | 0 komentar | Read More

KIP Aceh Imbau Kabupaten Bentuk Forum Pemilu Damai

LHOKSEUMAWE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengimbau elemen penyelenggara pemilu di kabupaten/kota seluruh Aceh, untuk segera membentuk Forum Komunikasi Pemilu Damai (FKPD). Kehadiran ini dianggap cukup penting sebagai wadah menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu.

Ridwan Hadi mengatakan, imbauan agar kabupaten/kota membentuk FKPD ini sudah disampaikan pihaknya sejak beberapa waktu lalu. "Namun sejauh ini baru Kota Lhokseumawe yang sudah membentuknya," kata Ridwan saat tampil sebagai pemateri pada penyuluhan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, yang digelar KIP Lhokseumawe, di Hotel Harun Square, Kamis (21/11).

"Memang tidak aturan kalau tiap kabupaten/kota untuk membentuk FKPD. Namun FKPD sangat berguna dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul nantinya dalam proses tahapan pemilu di setiap daerah," imbuhnya. 

Menurut Ridwan Hadi, FKPD itu terdiri dari unsur muspida plus, KIP, Panwaslu, serta seluruh partai politik. "Jadi dengan adanya FKPD, maka setiap ditemukan adanya pelanggaran pemilu nantinya tentunya bisa diselesaikan secara musyawarah, sehingga tujuan kita semua untuk menciptakan pemilu damai di Aceh kali ini, bisa terwujud," ulasnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Hadi juga menyatakan pihaknya terus menggalakkan sosilisasi tentang tahapan pemilu, termasuk masalah aturan penempatan atribut kampanye, yang sama aturannya di seluruh Indonesia.

Sedangkan menyinggung insiden pemukulan pada petugas saat penurunan atribut di Kota Lhokseumawe, menurutnya sudah sepantasnya seluruh parpol untuk bisa meningkatkan sosialisasinya pada seluruh caleg dan pendukung terkait aturan yang benar dalam penempatan atribut. "Pihak parpol bisa mengundang pihak KIP untuk melakukan sosialisasi aturan kampanye kepada calegnya. Pihak siap hadir tanpa perlu biaya," demikian Ridwan Hadi.(bah)


16.24 | 0 komentar | Read More

Sejumlah Akademisi Gagas Sumut Merdeka

MEDAN - Beberapa akademisi yang didominasi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusun strategi memerdekakan Sumatera Utara dari NKRI. Dalam waktu dekat materi gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Internasional.

Prof M Arif Nasution, salah satu penggagas Sumut Merdeka menegaskan pihaknya tidak main-main dalam rencana itu. Ketua Program Pascasarjana Studi Pembangunan USU itu mengatakan saat ini beberapa tim penggagas sudah berada di Belanda mengumpulkan bahan maupun bukti untuk dijadikan materi gugatan.

"Selasa (26/11) nanti mereka pulang. Apa yang mereka dapat nanti kita bahas lagi," kata Arif kepada Serambi, Kamis (21/11) sore.

M Arif menyebutkan, penyusunan strategi kemerdekaan ini melibatkan sejumlah akademisi ternama Sumut. Aantara lain, DR Edi Ikhsan, DR Hakim Siagian Mhum, Prof Tan Kamello, DR Sahidin Sh Mhum. Drs Bengkel Ginting, Drs Toni P Situmorang, dan Prof DR Marlon Sihombing.

Ide awal memerdekan Sumut dari NKRI itu, kata dia, tak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak adil. Parahnya menurut dia, ketidakadilan itu menyentuh segala lini, mulai dari ekonomi, hukum dan sosial. Ia mengategorikan sikap pemerintah itu sebagai pembiaran politik. "Tak satu pun BUMN di Sumut ini memberikan kontribusi. Kita (Sumut) hanya dapat retribusi parkir dan PBB," tandasnya.

Hal itu dinilainya tidak adil, karena di Aceh pembagian pendapatan daerah berbanding 70 persen dengan 30 persen. "70 persen untuk Aceh, sisanya pusat. Di Jogjakarta pun begitu, komposisi 60 persen dengan 40 persen. Nah kita sama sekali tidak ada," tandasnya.

Arif menegaskan dalam waktu dekat mereka akan mengumumkan secara resmi rencana Sumut Merdeka dengan mengundang media massa. "Akan kita umumkan. Nanti, setelah tim dari Belanda kembali," tandasnya.

Sekretaris Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sumut, Nuzirwan Lubis menganggap rencana memisahkan Sumut dari NKRI hal yang wajar. Ia sepakat kalau kesenjangan yang tercipta dengan daerah di Jawa sangat mencolok.

"Itu jalur Cipularang setiap tahun diperbaiki dengan alasan jalur mudik. Nah kenapa Aeklatong tidak seperti itu. Itukan tidak adil," ujarnya.

Namun ia berharap strategi kemerdekaan itu tidak dilakukan dengan mengangkat senjata, melainkan dengan jalur diplomasi melibatkan dunia internasional. "Kalau perang sama saja menciptakan penderitaan rakyat," tukasnya.(mad)


16.24 | 0 komentar | Read More

Tim Gabungan Tertibkan Atribut Parpol

BIREUEN - Tim gabungan Satpol PP dan WH bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Polres Bireuen, Kamis (21/11) kemarin, menertibkan atribut partai politik (spanduk, baliho, pamplet, dan bendera) yang dipasang di jalan protokol di kota Bireuen.

Pantauan Serambi, tim gabungan mulai bergerak dari pendopo menuju jalan T Hamzah Bendahara dengan satu truk colt diesel dan mobil patroli Satpol PP. Selanjutnya ke ruas jalan Alun-alun, jalan Ramai, jalan Andalas, jalan Mawar, jalan nasional Bireuen-Takengon dan jalan Medan-Banda Aceh. Semua jalan protokol itu dilarang memasang atribut parpol. 

Petugas mencopot semua atribut partai politik maupun atribut calon legislatif (caleg), seperti spanduk, baliho, dan bentuk alat peraga lainnya. Semua atribut tersebut dinaikkan ke truk dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH di Desa Pulo Kiton.

Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya setelah imbauan kepada para pengurus parpol tidak diindahkan. Sebelumnya KIP juga sudah melakukan sosialisasi atau pertemuan dengan pimpinan parpol agar tidak memasang dan mencopot atribut mereka di kawasan yang dilarang.

"Kami sudah berulang kali mengimbau kepada pimpinan parpol atau pengurus parpol agar tidak memasang atau mencopot atribut mereka di lokasi terlarang, tapi imbauan kami tidak diindahkan," kata Mukhtar.

Mukhtar mengharapkan kepada seluruh parpol di Bireuen agar ke depan dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan, supaya pemilu dapat berlangsung aman dan tertib. "Atribut yang telah kami copot, dapat diambil di Kantor Satpol PP dan WH," pungkasnya.(c38)


16.24 | 0 komentar | Read More

MPU Lhokseumawe Minta DPRA Sahkan Raqan Jinayat

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Aceh dan DPRA diminta segera mengesahkan Rancangan qanun (Raqan) jinayat untuk menjadi qanun Aceh agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan syariat islam. Demikian salah satu rekomendasi dari Musyawarah daerah (Musda) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe yang berlangsung di aula kantor wali kota setempat, Rabu (20/11).

Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah, kemarin, menjelaskan, selain masalah raqan jinayat, pihaknya juga sepakat agar dibuat peraturan walikota untuk menertibkan berbagai kegiatan dan tempat yang berpotensi terjadinya maksiat. Pemko dan polisi juga harus segera merumuskan izin keramaian dan hiburan dengan merujuk rekomendasi MPU.

Hal lain yang disepakati dalam Musda itu adalah, masyarakat diminta jangan mudah terpengaruh terhadap isu-isu atau ajaran yang tidak sesuai dengan ahsunnah wal jamaah, masyarakat harus selalu waspada terhadap upaya pemurtadan. Kepada MPU Aceh diharapkan agar segera melakukan langkah-langkah dan kerja sama dengan Mahkamah Syariah Aceh terkait hukum menjatuhkan talak di luar pengadilan.

Musda itu juga merekomendasikan agar pemerintah untuk meningkatkan pembinaan terhadap dayah, meminta MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum lebih tegas untuk mendukung undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba, korupsi dn perjudian online. "Rekomendasi itu telah kita serahkan ke semua pihak terkait untuk bisa segera ditindaklanjuti," jelas Tgk Asnawi Abdullah.

Tgk Asnawi juga menjelaskan, dalam musda tersebut juga dipilih 25 anggota MPU periode 2014-2019. Artinya, anggota MPU periode ke depan bertambah enam orang dari sebelumnya 19 orang. "Setelah terpilih 25 anggota MPU, selanjutnya akan kita serahkan ke Wali Kota untuk di-SK-kan. Setelah itu baru dilakukan pemilihan Ketua MPU yang baru," pungkasnya.(bah)


16.24 | 0 komentar | Read More

Pengawas Jalan Lingkar Ditangkap di Medan

* Lima Bulan Jadi DPO

LHOKSEUMAWE - Aparat Polres Lhokseumawe, Rabu (20/11) menangkap Ir Ferizal (45), konsultan pengawas proyek pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang-Alue Kala, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Konsultan pengawas CV Bifefa tersebut ditangkap di depan rumahnya, kawasan Desa Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara tanpa perlawanan. Ia ditangkap setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, masing-masing, Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti rekanan proyek, Efendi, konsultan Pengawas, Ridwan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Lhokseumawe dan Huzaiva pembantu PPTK pada dinas tersebut, dan Kadis PU Lhokseumawe, T Zahedi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi kepada Serambi, Kamis (21/11) menyebutkan, setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Dia (Ferizal-red), pernah kita periksa ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sekarang penyidik baru bisa memeriksa Ferizal sebagai tersangka dalam kasus itu," kata AKP Supriadi MH. Disebutkan, Ferizal ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Effendi (konsultan pengawas) pada 17 Juli 2013.

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sampai dua kali. Untuk proses selanjutnya, kata kasat reskrim, polisi mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka, karena tidak memenuhi panggilan polisi. 

"Penetapan Ferizal sebagai tersangka sama seperti tersangka lain. Dia sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka atas hasil penyidikan dan keterangan dari tersangka lain yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu untuk Ferizal," ujar AKP Supriadi seraya menambahkan, Ferizal adalah konsultas pengawas yang betugas di lapangan mengawasi proyek.(c37)


16.24 | 0 komentar | Read More

Akan Ada Nomor Urut untuk DPD

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya kini sedang menetapkan nomor urut untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2014.

"Nomor urut untuk calon DPD akan kita adakan. Prinsipnya, kita sepakat ada nomor urut meski itu tidak diatur dalam undang-undang," kata Ferry kepada wartawan usai mengisi acara 'KPU Goes to Campus' di Auditorium Aly Hasimy Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (20/11).

Mengenai mekanisme penetapan nomor urut, kata dia, saat ini masih didiskusikan dan ditargetkan akan selesai pada Desember mendatang.

"Sekarang kita sedang membahas bagaimana memulai nomor urutnya. Karena kalau dimulai dari nomor satu nanti akan keterkaitan dengan soal partai. Ini akan mengundang perselisihan dan sebagainya," jelas Ferry.

Dikatakan, penyusunan urutan calon DPD sekarang yang berdasarkan abjad takkan berubah. Hanya saja, lanjutnya, tinggal menambahkan nomor urut bagi setiap calon dan penetapan nomor urut itu melalui pengundian. "Kita tinggal konsultasikan dengan DPR. Semoga Desember nanti sudah final. Nomor urut ini nanti juga akan disertakan dalam kertas suara pada hari pencoblosan," tambahnya.

Untuk diketahui, calon DPD RI untuk Aceh yang ditetapkan KPU RI berjumlah 40 orang dan akan memperebutkan empat kursi yang disediakan.(sr) 


16.24 | 0 komentar | Read More

Kemendag Pertanyakan Realisasi Ekspor Aceh

BANDA ACEH - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Perkebunan Kementrian Perdagangan (Kemendag), Nusa Eka, mempertanyakan realisasi ekspor komoditas yang dilakukan melalui Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

Pasalnya, sejak izin impor produk tertentu dikeluarkan akhir September kemarin, sampai sekarang belum ada aktivitas apapun di pelabuhan tersebut.

"Kementerian Perdagangan sudah memberikan izin impor barang tertentu sebanyak 846 item untuk Pelabuhan Krueng Geukuh. Tetapi kenapa sampai sekarang aktivitas ekspor impor belum ada?" kata Nusa Eka setengah bertanya kepada wartawan seusai menyampaikan materi pada acara konfrensi  kakao se-Aceh, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (20/11).

Menurut dia, aktivitas ekspor di Pelabuhan Krueng Geukuh harus dimulai dari komoditas pertanian dan perkebunan, itu pun dengan skala kecil, dengan volume antara 300 sampai 500 ton. Tujuan ekspor meliputi Malaysia dan negara tetangga lainnya, yang memang membutuhkan produk hasil pertanian/perkebunan Aceh.

Dia mencontohkan komoditas cokelat. Produksi cokelat di Aceh disebutkan mencapai puluhan ribu ton per tahun. Tetapi sambung Nusa Eka, sampai dengan Oktober kemarin belum tercatat satu ton pun komoditas cokelat yang diekspor melalui Pelabuhan Krueng Geukuh ataupun Krueng Raya, Aceh Besar. "Semuanya diekspor melalui Pelabuhan Belawan, Sumut. Demikian juga halnya dengan kentang, wortel, kol, tomat, kopi, dan komoditas lainnya," sebut Nusa Eka.

Ia juga menyinggung soal masih dilakukannya ekspor hasil perkebunan Aceh seperti kelapa sawit, CPO, karet alam, melalui Pelabuhan Belawan. Padahal apabila dialihkan melalui Pelabuhan Krueng Geukeuh, biaya bongkar muat akan lebih efesien karena tidak harus antre sampai satu minggu.

"Kepadatan dan lamanya bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan itu harusnya dijadikan peluang bagi pengelola pelabuhan Krueng Geukuh dan Krueng Raya untuk merayu dan membujuk Pengusaha Aceh yang ada di Medan menggunakan fasilitas Pelabuhan Krueng Geukuh," ujar Nusa Eka.

Direktur Perkebunan Dirjenbun, Ir Azwar AB, juga menyampaikan hal serupa. Dia katakan sudah saatnya pengusaha Aceh menggunakan Pelabuhan Krueng Geukuh untuk mengekspor maupun mengimpor barang dagangannya.

"Dari segi teknis dan regulasi, semuanya sudah lengkap. Sekarang tinggal aksi dari pengusaha lokal saja, mau atau tidak memaksimalkan peran Pelabuhan Krueng Geukuh," tegas Azwar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan, mengatakan, aktivitas kegiatan ekspor impor dari Pelabuhan Krueng Geukuh akan dimulai pada 1 Desember 2013, bergeser dari jadwal yang ditetapkan semula 25 November 2013. Kegiatan perdana tersebut juga akan dihadiri Menko Prekonomian, Hatta Rajasa.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan info yang pihaknya terima dari PT Pelindo dan pengusaha di Aceh Utara dan Lhokseumawe, sejumlah pengusaha saat ini sedang mengumpulkan komoditas-komoditas yang akan diekspor nanti.

"Kapal barang yang akan masuk kapasitas 300 - 500 ton. Membawa produk makanan dan minuman serta kebutuhan balita, seperti pempers, susu dan lainnya. Sedangkan, barang yang mau diekspor antara lain kopi, kelapa bulat, kunyit, kentang dan produk sayuran dari Aceh Tengah dan Bener Meriah," sebut Safwan.(her)


16.24 | 0 komentar | Read More

Penumpang KMP Sinabang Nginap di Kapal

Laporan : Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapal motor penyebrangan (KMP) Teluk Sinabang, mengalami kerusakan di bagian mesin. Begitu juga dengan KMP Teluk Singkil yang baru saja melakukan docking, mengalami nasib serupa. Bahkan kerusakannya disinyalir lebih berat dari Teluk Sinabang.

Kedua kapal kini bersandar di pelabuhan ferry Pulau Sarok, Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Akibat kejadian itu, puluhan penumpang tujuan Simelue, yang telah terlanjur membeli tiket menginap di dalam kapal. Sebagian lagi, tidur di dalam mobil yang di parkir di pelabuhan. "Penumpang ada yang menginap dalam kapal Teluk Sinabang, katanya kehabisan uang," kata General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Sinabang, Vega Ryanto, Kamis (21/11/2013) di Singkil.

Menurut Vega, pihaknya memberikan konvensasi makan siang kepada penumpang yang gagal berangkat sesuai jadwal. Penumpang pun boleh mengembalikan tiket. "Sesuai peraturan kami memberikan konvensasi makan siang, kalaupun mau mengembalikan tiket silakan," kata Vega.

Vega belum bisa memastikan kapan kerusakan kapal selesai diperbaiki. Katanya, mesin KMP Teluk Sinabang, yang mengalami kerusakan sudah dibawa ke Medan, Sumatera Utara, untuk diperbaiki. "Harapanya sore ini selesai, langsung dibawa ke Singkil, besok (Jumat) sudah bisa berlayar. Namun kami tidak bisa menjanjikan, hawatir meleset. Kalau KMP Teluk Singkil, kerusakanya masih dicari," jelas Vega.

Kerusakan kapal terjadi, sejak Rabu (20/11/2013) ketika KMP Teluk Sinabang, hendak berlayar dari Singkil ke Sinabang sekira pukul 17.00 WIB. Kondisi serupa dialami KMP Teluk Singkil, ketika hendak berlayar dari Singkil ke Gunung Sitoli, pukul 22.00 WIB. Namun penumpang tujuan Gunung Sitoli, sudah diketahui rusak sebelum penumpang naik.(*)


16.24 | 0 komentar | Read More

Polisi Tahan Kasatpol PP dan WH Aceh

Laporan : Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bakal menahan Kasatpol PP dan WH Aceh, Khalidin Lhoong, selaku tersangka dugaan korupsi karena dinilai terlibat memotong gaji 1.000  tenaga kontrak anggota Satpol PP dan WH Aceh untuk pengadaan baju olahraga mereka dan lain-lain senilai Rp 650 ribu per orang.

Amatan serambinews.com, saat ini, Kamis (21/11/2013), Khalidin Lhoong masih diperiksa di salah satu ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia sudah diperiksa sejak, Rabu (29/11/2013). Menurut sumber-sumber di Polresta, ia sudah dipastikan ditahan hari ini, Kamis (21/11/2013), namun saat ini masih menunggu kepulangan Kasat Reskrim Polresta, Kompol Erlin Tangjaya dari Polda Aceh mengikuti suatu acara.

Bahkan beberapa saat sebelumnya, beberapa petugas Satreskrim Polresta sudah berangkat ke Kantor Gubernur Aceh untuk menyerahkan surat penahanan lantaran Khalidin hingga saat ini masih menjabat Kasatpol PP dan WH Aceh.(*)


16.24 | 0 komentar | Read More

Alat Peraga Bertebaran, Panwaslu tak Bertindak

LANGSA - Saat ini hampir di sebagian besar lokasi keramaian dan tempat umum lain di wilayah Kota Langsa, ditemukan alat peraga kampanye milik caleg. Namun, pihak Panwaslu setempat belum pernah menertibkan alat kampanye berupa baliho dan poster itu. Sementara Ketua Panwaslu Kota Langsa, Wahyu SE, mengatakan pihaknya akan membersihkan alat-alat peraga yang melanggar tersebut pada pekan depan.

Alat peraga caleg itu sudah terpasang di lokasi-lokasi umum sejak berapa bulan terakhir. Karena tak ditertibkan, pemasangan alat peraga berupa baliho berukuran jumbo atau poster mini dan besar milik caleg semakin gencar dilakukan oleh timses masing-masing caleg. Padahal, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye luar ruangan jenis baliho hanya dibolehkan untuk partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg.

"Keberadaan Panwaslu di daerah ini seakan-akan bagai macan tak bertaring, dan mereka hadir tidak untuk ditakuti caleg. Buktinya, ratusan baliho dan poster caleg sekarang bertebaran dimana-mana, tapi tak ditertibkan oleh Panwaslu," kata Ramadhan, mantan Presiden Pema Unsam Langsa, kepada Serambi, Rabu (20/11).

Akibatnya, kata Ramadhan, tidak ada efek jera bagi oknum parpol yang kini dengan leluasa terus memasang alat-alat peraga kampanye Pemilu 2014. "Kondisi itu tak bisa dibiarkan. Panwaslu harus betindak tegas sesuai tugas dan wewenangnya. Panwaslu jangan diam, tapi harus menunjukan kiprahnya dalam menyukseskan Pemilu 2014," harapnya.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Wahyu SE, yang dihubungi Serambi via telepon, Rabu (20/11) mengatakan, pihaknya akan menertibkan dan membersihkan alat-alat peraga yang melanggar tersebut pada pekan depan. "Sebelumnya, kita rencanakan penertiban dilakukan pekan ini, namun karena berbenturan pelantikan Panwascam, rencana tersebut kita diundurkan hingga pekan depan," ungkapnya.

Sebelumnya, kata Wahyu, pihaknya sudah mengirim surat kepada KIP Kota Langsa, dan semua Parpol peserta Pemilu 2014 agar menurunkan alat-alat peraga milik caleg yang dipasang ditempat yang dilarang. Namun, pihak parpol tak menggubris permintaan itu. "Jadi, kami tak menutup mata atas pelanggaran tersebut," timpalnya.(c42)


16.24 | 0 komentar | Read More

KAMMI Minta DPRA Revisi Qanun WN

BANDA ACEH - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh meminta DPRA segera merevisi qanun wali nanggroe (WN). Tujuannya, agar masalah qanun WN dapat segera diselesaikan. Sehingga hal-hal lain yang penting dapat segera diurus dan diperhatikan oleh pemerintah.

Keterangan itu disampaikan Ketua Kebijakan Publik KAMMI Aceh, Darlis Aziz dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (20/11). "Menurut pandangan kami, masih banyak sekali hal lain yang penting untuk diperhatikan dan diurus oleh pemerintah dan DPRA. Seperti masalah ekonomi, syariat Islam, kemiskinan, investasi, serta pendidikan yang jelas menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Aceh," jelas Darlis.

Ditambahkan, pihaknya mengapresiasi usulan Gubernur Aceh untuk merevisi qanun WN. Menurutnya, qanun itu harus mampu mengakomodir semua kepentingan rakyat di seluruh Aceh dan tidak ada golongan-golongan masyarakat yang akan dirugikan dengan kehadiran lembaga WN. "Kami berharap wali nanggroe harus benar-benar menjadi pemangku adat dan perekat seluruh masyarakat Aceh," ungkapnya.

Ungkapan hampir senada juga disampaikan tokoh masyarakat Abdya,  Sayed Marwan Saleh. Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh yang menyampaikan usulan revisi Qanun WN ke Badan Legislasi (Banleg) DPRA. "Ini kebijakan yang menyejukkan dari Pemerintah Zikir dan merupakan respons sangat bagus dalam mewujudkan Aceh damai," ungkap Sayed kepada Serambi, Selasa (19/11) sore.

Karena Gubernur telah mengajukan revisi Qanun WN, ia berharap Majelis Adat Aceh (MMA) yang akhir-akhir giat mensosialisasikan qanun WN yang belum direvisi untuk menunda kegiatan tersebut sampai usulan revisi yang telah diajukan Gubernur Aceh tuntas dibahas DPRA. "Bagaimana mensosialisasikan qanun yang belum final," ungkap Sayed.(rel/hs/nun)


16.24 | 0 komentar | Read More

LPSK Beri Layanan Medis

Written By Unknown on Rabu, 20 November 2013 | 16.25

* Bagi Korban Pelanggaran HAM

BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat memberikan pelayanan medis kepada saksi dan korban pelanggaran HAM sejak awal penyelidikan. Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan saksi dan korban menjalani penyelidikan apabila dalam keadaan sakit.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu SH dalam workshop perlindungan saksi dan korban, di Sultan II Selim ACC, Selasa (19/11).

"Siapa pun yang mau memberikan kepastian dalam hukum dan upaya membongkar kasus pelanggaran HAM, dan bekerjasama dengan Komnas HAM dalam penyelidikan. Maka harus diberikan perlindungan hukum kepada mereka," kata Edwin.

Ia menambahkan dalam prosesnya, perlindungan itu diberikan dari awal penyelidikan dilakukan. Apabila saksi dan korban ini dalam keadaan sakit dan perlu dirawat inap, maka biaya pengobatan dan rumah sakitnya didanai dari LPSK. Namun ketika saksi dan korban meninggal dunia, maka orang tua, istri, anak, dan saudara kandungnya yang mendapatkan pelayanan medis ini.

Untuk mendapatkan pelayanan medis ini, menurut Edwin korban dan saksi harus mengajukan permohonan ke LPSK. Setelah diperoleh informasi benar yang bersangkutahn korban dan saksi pelanggaran HAM, maka pihaknya akan memberikan pelayanan medis tersebut. (info lebih lanjut di www.lpsk.go.id).

Dikatakan Edwin, bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM ini berdasarkan tingkat ancamannya. Perlindungan maksimal yang diberikan berupa rumah aman, dan minimal berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau dikawal oleh petugas yang ditunjuk untuk selalu mendampinginya.

Sementara itu, terkait qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang saat ini sedang dirumuskan, Edwin mengatakan qanun ini penting untuk memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM dengan adanya upaya mengungkapkan kebenaran dengan jelas.

"Dua hal yang perlu menjadi konsen dalam hal ini yaitu upaya mengungkap kebenaran dan pemenuhan hak-hak korban. Apabila dua hak ini menjadi konsentrasi, maka Pemerintah Aceh dapat berbuat lebih baik kepada korban pelanggaran HAM. Sehingga menjadi contoh bagi pemerintah pusat dalam menangani korban dan saksi pelanggaran HAM," demikian Edwin. (hs)


16.25 | 0 komentar | Read More

Gubernur Aceh Dapat Inclusive Education Award

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhammad Nuh, yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Dr Hamid Muhammad MA, Senin (18/11) kemarin di Bali menyerahkan  penghargaan kepada Gubernur  Aceh yang diterima Kadis Pendidikan Drs Anas M Adam MPd.

Penganugerahan award dari Mendikbud itu sehubungan kepedulian Zaini Abdullah terhadap pengembangan sekolah inklusi dan sekolah luar biasa di Aceh selama kepemimpinan Zaini-Muzakir.

Menjawab Serambi Kadis Pendidikan Aceh, Anas M Adam menyebutkan pemberian anugerah kepada gubernur, karena Pemerintah Aceh telah menunjukkan komitmen yang tinggi dan kerja keras dalam mendukung gerakan pendidikan inklusi di Indonesia.

Bentuk komitmen dan kebijakan yang diberikan di antaranya  mengeluarkan Pergub Pendidikan Inklusi, membantu peralatan untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, membantu SLB sebagai sekolah rujukan inklusi dalam bentuk operasional SLB dan melatih guru,  menyediakan beasiswa untuk mahasiswa calon guru PLB, baik untuk S-1 murni maupun S-1 kedua.

Kabid Pendidikan Luar Biasa Disdik Aceh, Saifullah AR menjawab Serambi menyebutkan Pemerintah Aceh dalam tahun 2013 telah menyediakan anggaran sebesar Rp 13,2 miliar bagi pengembangan sekolah-sekolah inklusi dan PLB.

Selain untuk pelatihan guru, juga telah membantu penyediaan alat peraga untuk 54 SLB tingkat SDLB, SMPLB, dan SMALB dan bantuan alat peraga untuk 36 sekolah di Pidie, Pijay, Aceh Besar, dan Sabang.(sir)


16.25 | 0 komentar | Read More

Exxon Eksploitasi Migas Lepas Pantai Aceh

* Enam Perusahaan Sedang Proses Eksplorasi

BANDA ACEH - Pemerintah pusat dan Aceh telah menyepakati bahwa wilayah eksploitasi dan bagi hasil migas Aceh untuk lepas pantai adalah sampai dengan 200 mil laut atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Bila mengacu kepada kesepakatan tersebut, maka aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh ExxonMobil di Blok Nort Sumatera Off Shore/NSO masuk dalam kawasan lepas pantai Aceh. "Block migas NSO itu sudah berproduksi," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh, Ir Said Ikhsan, kepada Serambi, Selasa (19/11).

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi yang dihasilkan ExxonMobil di blok itu mencapai 45.313.671,24 MMBTU untuk periode Desember 2011-November 2012). Lebih besar dari produksi migas yang ada di wilayah daratan yang hanya memproduksi 25.428.044,81 MMBTU," sebut dia.

Di samping itu, menurut Said Ikhsan masih ada enam perusahaan migas lainnya (nasional dan asing) yang juga tengah melakukan eksplorasi atau pencairan sumber minyak.

Ke enam perusahaan itu adalah Talisman II (Blok Andaman II), Petronas Carigali (Blok West Glagah Kambuna), ENI Krueng Mane (Blok Krueng Mane), Zaratex (Blok Lhokseumawe), Transworld Seruway (Block Seuruway), dan Kris Energy (Blok East Seuruway).

Di samping ke tujuh perusahaan itu, ternyata masih ada empat perusahaan lagi yang akan masuk untuk melakukan eksplorasi. Dua perusahaan sudah melakukan join studi, yaitu Primer Oil untuk block Andaman dan Konsorsium Primer Oil dan Kris Energi untuk block Andaman II.

Sedangkan dua perusahaan lagi, ucap Said Ikhsan, sedang mengajukan join study. Yaitu Konsorsium Primer Olil dan Kris Energi pada Blok South East Andaman dan Blok South Andaman. Sementara Pearl Energi pada untuk Blok Andaman I.

"Minat investor migas untuk melakukan penelitian sumber deposit migas baru di wilayah timur lepas pantai Aceh sangat banyak. Ini terbukti, masih ada empat perusahaan lagi yang akan masuk," demikian Said Ikhsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi (migas) yang berada di wilayah Aceh sampai dengan 200 mil laut atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) saat ini tidak lagi monopoli pemerintah pusat semata. Akan tetapi, akan dikelola bersama oleh pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh.

Selain itu, telah disepakati pula bahwa rasio bagi hasil atas objek migas yang terdapat dalam rentang 200 mil laut Aceh itu adalah 70 persen untuk keuntungan Aceh, 30 persen untuk pusat.(her)      


16.25 | 0 komentar | Read More

YARA Kritik Sosialisasi Qanun WN Oleh MAA

BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengkritik kegiatan sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang sedang dilaksanakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA). YARA menilai MAA salah kaprah karena memasarkan produk hukum yang masih kontroversial.

"Padahal jelas-jelas qanun ini belum mendapat pengakuan, bahkan mendapat protes di berbagai daerah di Aceh," kata Direktur YARA, Safaruddin SH, dalam rilis yang diterima Serambi Selasa (19/11).

Menurut Safaruddin, seharusnya MAA menyosialisasikan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat-Istiadat, dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta Pergub Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Pidana Melalui Lembaga Adat.

"Ada 18 perkara pidana dan perdata yang menjadi tugas utama MAA untuk diselesaikan antaranya kasus-kasus KDRT, sengketa harta warisan, khalwat (mesum), pencurian ringan, pelecehan, pencemaran nama baik, pembakaran hutan, persengketaan di pasar, dan lainnya. Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh MAA, tidak langsung dilimpahkan ke aparat kepolisian," katanya.

Safaruddin yang juga menjabat Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh menambahkan, peran MAA dalam membumikan produk hukum yang menjadi bagiannya terkesan nihil. Menurut Safaruddin, seharusnya MAA mendahulukan pekerjaannya, bukan malah ikut campur pada produk yang ditentang oleh Jakarta.

Ia juga meminta agar Ketua MAA, Badruzzaman Ismail yang baru terpilih untuk periode kedua kalinya menyelesaikan persoalan pidana dan perdata secara adat, sebagaimana kewenangan yang telah diberikan.

MAA juga harus berperan menjembatani Pemerintah Aceh dengan Mahkamah Agung agar jajaran MA di Aceh mengakui penerapan qanun adat Aceh. Sehingga qanun tersebut bermarwah dan mengikat dalam pelaksanaan hukum dan pelaksanaan adat istiadat di Aceh.

"Mahkamah Agung harus memerintahkan Pengadilan Negeri untuk terlebih dahulu melihat sebuah perkara yang diajukan ke pengadilan apakah sudah diselesaikan secara adat atau belum. Kalau belum diselesaikan secara adat, maka pengadilan harus memerintahkan penyelesaian secara adat terlebih dahulu. Jika buntu, baru diselesaikan di pengadilan," kata Safaruddin.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), H Badruzzaman Ismail SH MHum yang dikonfirmasi Serambi mengatakan ini merupakan program pemerintah daerah yang dijalankan pihaknya. Menurutnya tiap orang juga memiliki hak masing-masing untuk berpendapat. "Semakin banyak pendapat maka semakin bagus," ujarnya. 

Ia berharap apa yang dijalankan saat ini dapat terarah dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan, sehingga apa yang ada dapat diambil hikmahnya.(hs)


16.25 | 0 komentar | Read More

Siap Beri Data ke PA

KOORDINATOR Badan Pekerja MaTA, Alfian, selaku pemohon dalam sidang itu menjelaskan perkara ini sampai ke KIA karena surat MaTA kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP-PA, 19 Agustus 2013 tak ditanggapi dalam waktu 10 hari. Karena itu, MaTA mengirimkan surat keberatan ke DPP-PA. Namun, dalam waktu 30 hari sejak surat keberatan itu dikirim, pihak DPP-PA juga tak memberi informasi diminta.

"Karena itu sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, perkara ini kami ajukan ke KIA. Informasi ini kami perlukan untuk riset bersama teman dari ICW guna mengetahui kesiapan badan publik, terutama delapan parpol yang memiliki kursi di DPRA, termasuk PA. Jadi sama sekali bukan untuk asing, sudah 10 tahun MaTA, kita bekerja sama sekali belum pernah untuk kepentingan asing, melainkan untuk kepentingan Aceh," kata Alfian.

Didampingi rekannya Abdullah, Alfian mengatakan MaTA juga siap memenuhi permintaan pihak PA untuk memberi informasi soal lembaga dipimpinnya, termasuk sumber anggaran. "Kita juga memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," tegasnya.

Seusai sidang, Alfian mengatakan kemarin pagi, KIA juga menggelar sidang atas permohonan mereka kepada PKS dan dalam proses mediasi, partai itu sudah menyerahkan informasi yang diminta. Sedangkan PPP belum menyerahkan, sehingga diputuskan untuk melalui sidang ajudikasi. Adapun lima parpol lainnya yang juga dalam proses mediasi adalah Golkar, PBB, PKPI, Demokrat, dan PAN.(sal) 


16.25 | 0 komentar | Read More

PA Curigai MaTA Antek Asing

* Sidang Sengketa Informasi

BANDA ACEH - Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi yang dimohon Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap DPP Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) berlangsung alot, Selasa (19/11) sore. Berbeda dengan partai lain yang langsung menyetujui penyerahan data dalam sidang ajudikasi, Kuasa Hukum Partai Aceh, Irfansyah SH malah mencurigai MaTA sebagai antek-antek asing yang ingin mencari data-data parpol di Aceh.

Selain mencurigai MaTA mencari data untuk kepentingan asing, sehingga haram diberikan, Irfansyah juga meminta aktivis MaTA harus transparan dan memberikan data sumber keuangan serta pengelolaannya kepada pihak Partai Aceh. "Saya memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan untuk diberi, termasuk apabila informasi diminta demi kepentingan asing," tegas Irfansyah saat sidang.

Karena itu, pengacara ini tak bisa langsung sependapat dengan tawaran majelis Komisioner KIA yang memimpin sidang bahwa perkara ini bisa diselesaikan melalui mediasi atau sidang ajudikasi.

"Kalau data diminta hanya struktur dan kepengurusan partai, silakan saja dilihat dari papan struktur di Kantor DPP PA. Kalau rincian laporan keuangan PA tahun 2010, 2011, dan 2012 yang bersumber dari anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBA, itu semua sudah kami serahkan ke Kesbangpol dan Linmas Aceh, silakan saja diminta di Kesbangpol Linmas," jelas Irfansyah.

Tetapi akhirnya Irfansyah bersedia menerima tawaran majelis yang memimpin sidang. Perkara ini akan diselesaikan melalui mediasi dan kuasa PA siap menyerahkan data seperti diminta MaTA.

Irfansyah juga mengakui memahami penjelasan Afrizal Tjoetra selaku Ketua yang memimpin sidang, bahwa setiap lembaga publik, yaitu lembaga yang menggunakan APBN atau APBA wajib memberi informasi publik. Apalagi informasi yang diminta MaTA itu tak termasuk yang dikecualikan untuk diberikan.

"Kami juga akan menyampaikan permohonan kepada MaTA untuk memberikan informasi tentang lembaga itu, termasuk sumber dana lembaga tersebut," tegas Irfansyah.  Afrizal Tjoetra dibantu anggota Zainuddin dan Cici Lizayani menetapkan sidang lanjutan dengan agenda mediasi, Jumat (22/11) pukul 15.00 WIB. (sal) 


16.25 | 0 komentar | Read More

Ketua MAA: Pengukuhan Wali Merujuk UUPA

Written By Unknown on Selasa, 19 November 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Ketua Majelis Adat Aceh Badruzzaman Ismail SH MHum mengatakan, sosialisasi pengukuhan Wali Nanggroe (WN) yang dilakukan pihaknya di sejumlah kabupaten/kota, merujuk kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006. Terdapat empat pasal dalam UUPA tersebut yang menjadi pembahasan dengan melibatkan masyarakat terkait prosesi pengukuhan WN.

Menurut Badruzzaman menjawab Serambi, Senin (18/11) hal ini perlu dibahas agar masyarakat mengetahui tentang keberadaan WN dan adat Aceh. "Kegiatan ini juga bagian sosialisasi Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga WN yang merupakan implementasi dari pasal 96, dan itu juga merupakan bagian dari MoU Helsinki antara Pemerintah Aceh dan Republik Indonesia,"  ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari (24-26 November) mendatang di Langsa. Sebelumnya pertemuan serupa juga telah dilaksanakan di Meulaboh, Aceh Barat, dan Sabang yang melibatkan para masyarakat. Selain di Langsa, kabupaten lainnya yang juga akan digelar kegiatan serupa adalah di Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Simeulue.

Melalui kegiatan ini, Badruzzaman mengharapkan semua masyarakat dapat mengetahui secara menyeluruh tentang keberadaan WN. Para peserta juga dapat memberikan kontribusi dan pemikirannya terkait hal ini, berupa masukan tentang prosesi pengukuhan WN, tanda kebesaran, dan kapan digelarnya pengukuhan WN.(hs)


16.24 | 0 komentar | Read More

KIP Tamiang Temukan Banyak Pemilih tanpa Identitas

KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menemukan sejumlah pemilih tanpa identitas apapun, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di kabupaten setempat. Jumlahnya pastinya belum diketahui, namun dipastikan terjadi di hampir semua kecamatan.

Ketua KIP TAmiang, Muhammad Al Hamda kepada Serambi Senin (18/11) mengatakan, keberadaan para pemilih yang kerap disebut "pemilih hantu" ini diketahui setelah petugas melakukan validasi data dari PPPS di tingkat desa. "Banyak pemilih tanpa indentitas berupa KTP, KK, atau surat pemberitahuan NIK," ujarnya.

Secara umum, kata Muhammad, pemilih data yang tidak valid di Tamiang mendekati 4.000 pemilih, tersebar di 12 kecamatan. Saat ini pihaknya sedang memvalidasi dan ferifikasi data di tingkat desa selama seminggu. "Kita pantau sampai ke desa dan menerima laporan temuan dan permasalahan," ujarnya.

Untuk mengatasi pemilih invalid, KIP akan berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membicarakan jalan keluar bagi pemilih tanpa identitas.(md)


16.24 | 0 komentar | Read More

DR Djailani Pimpin MPD Banda Aceh

Laporan : M Nasir Yusuf | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dr Djailani MPd, pagi ini dilantik menjadi ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Banda Aceh masa bakti 2013-2018. Mantan Direktur Pasca Sarjana FKIP Unsyiah itu dilantik Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengganti Razali Cut Lani BA.(*)


16.24 | 0 komentar | Read More

Unimal Menang Hibah dari USAID

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara memenangi hibah yang cukup bergengsi dari lembaga donor Amerika Serikat (USAID), yaitu "Higher Education Leadership and Management" (HELM) senilai puluhan miliar rupiah. Hibah tersebut diberikan setelah Unimal mengikuti kompetisi yang sangat ketat dengan ribuan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia.

Hasilnya, Unimal termasuk dalam 25 perguruan tinggi yang menang dalam kompetisi ini. Hibah tersebut akan terus bergulir selama tiga tahun. Sedangkan anggarannya dicairkan bertahap, tergantung usulan kegiatan tahunan Unimal yang disetujui pihak USAID. "Insya Allah kami akan lakukan penandatanganan MoU dengan USAID pada 20 November 2013 di Hotel Atlet Century Park, Jakarta," kata Rektor Unimal, Dr Apridar MSi kepada Serambinews.com, Selasa (19/11/2013) pagi.  

Setelah kontrak kerja dilakukan, kata Apridar, Unimal akan membuat berbagai program. Misalnya, program peningkatan manajemen dan kepemimpinan pendidikan. Kedua, program kolaborasi perguruan tinggi, khususnya dengan perguruan tinggi yang ada di Asia. Dari program ini diharapkan akan tercapai kesetaraan mutu Unimal dengan perguruan tinggi yang ada di kawasan Asia lainnya.

Selain itu akan direalisasikan program peningkatan dan jaminan mutu pendidikan. "Dengan adanya program ini diharapkan mutu pendidikan di Unimal akan berada pada standar yang baik. Dan tentunya agar mutu pendidikan terjamin, diperlukan dana yang tidak sedikit," kata Apridar. Program lainnya yang sudah diancang Unimal dengan dana hibah tersebut adalah penguatan sistem keuangan dan administrasi. Dengan adanya program ini diharapkan pengelolaan keuangan akan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Dengan baiknya administrasi umum dan keuangan moka roda organisasi dapat berjalan dengan baik.
 
Program terakhir yang akan didanai dengan hibah ini adalah peningkatan kualitas akademik. Berbagai kegiatan yang mendukung kegiatan peningkatan akademik di Unimal akan dilakukan dengan sokongan dana dari HELM Project ini. "Dengan hibah dari USAID ini semoga Unimal ke depan semakin berjaya," harap Apridar.(*)


16.24 | 0 komentar | Read More

Panwaslu Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

BANDA ACEH - Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Aceh, meminta seluruh peserta pemilu baik partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon perseorangan untuk mematuhi aturan, terutama terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye luar ruangan.

Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh Besar T Khairol mengatakan, meski sudah disosialisasikan beberapa kali, tetapi masih banyak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye. "Kami mengingatkan caleg dan pengurus partai untuk memasang atribut kampanye di tempat yang telah ditentukan. Jangan memasang di sembarangan tempat," kata Khairol kepada Serambi, Senin (18/11).

Ia menyebutkan, hingga bulan ini pihaknya masih menemukan banyak alat peraga kampanye yang dipasangan melanggar aturan, termasuk penggunaan baliho oleh para caleg. Khairol mengingatkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, alat peraga kampanye luar ruangan jenis baliho hanya dibolehkan untuk partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg.

"Mengenai hal ini, Panwaslu Aceh Besar sudah mengingatkannya secara resmi. Sebaiknya, pengurus partai dan caleg mencabut atribut kampanye, bukan malah membiarkannya. Kami yakin mereka memahami ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, karena hal ini sudah berulang kali disosialisasikan penyelenggara pemilu, termasuk melalui media," jelasnya.

Terkait tindak lanjut pelanggaran ini, Ketua Panwaslu Aceh Besar M Zubir Yunus Lc mengatakan akan kembali mengirimkan rekomendasi kepada pengurus partai yang tidak menaati aturan pemsangan alat peraga kampanye. "Jika mereka tidak mencabut atribut yang dipasang di tempat yang dilarang itu, maka nanti Satpol PP yang akan menertibkannya. Kami bersama dengan Satpol PP Aceh Besar akan melakukan penertiban alat  peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan tanpa pandang bulu," demikian Zubir.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi tentang pegawasan pemilu kepada masyarakat kota. Peserta yang diundang dalam sosialisasi itu adalah OKP, ormas Islam, mahasiswa, siswa SMU (sebagai pemilih pemula), dan kelompok perempuan.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Banda Aceh Afrida SE mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemilu. "Kita undang unsur berbagai kalangan masyarakat agar mereka dapat berperan aktif dan ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2014 nanti," katanya kepaad Serambi, Senin (18/11).

Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara yaitu Ketua Panwaslu Banda Aceh Wanti Maulidar, Pengamat Politik Saifuddin Bantasyam, dan Komisioner Komisi Informasi Aceh Liza Dayani.

"Selain itu, kita juga menekankan mengenai pengawasan pemilu dimana seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemilu. Peran masyarakat sangat besar, karena Panwaslu dalam pengawasannya mungkin tidak sampai ke lorong-lorong. Karenanya apabila ada pelanggaran dilingkungan paling kecil, masyarakat maka dapat langsung melaporkannya ke panwaslu setempat," jelasnya.

Sosialisasi ini, kata dia, diharapkan dapat memberi pengetahuan baru kepada masyarakat tentang pemilu serta tata cara melaporkan pelanggarannya kepada Panwaslu. Sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.(sr)


16.24 | 0 komentar | Read More

Pemko Akan Kembali Sosialisasi Alat Peraga Kampanye

* Panwaslu: Caleg tak Paham Aturan KPU

LHOKSEUMAWE - Caleg peserta pemilu 2014 dinilai banyak yang tidak memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu terlihat dari pelanggaran penggunaan alat peraga kampanye baik oleh caleg anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta parpol.

"Pasca penertiban alat peraga kampanye oleh petugas Satpol PP dan WH banyak caleg yang menghubungi kami terkait alat peraga yang boleh dan tidak boleh dipasang. Hal ini menunjukkan mereka belum memahami peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lhokseumwe, Zainal Bakri kepada Serambi, Senin (17/11).

Ia menjelaskan, terkait baliho, di mana pun dipasang oleh caleg, tetap tidak dibenarkan. Karena dalam pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, disebutkan alat peraga jenis tersebut hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dan anggota calon DPD.

Sementara calon anggota DPR dan DPRD hanya ditentukan berupa spanduk. Sementara terhadap baliho-baliho yang melintang jalan, tambahnya, hal itu diturunkan oleh Satpol PP karena melanggar kesepakatan bersama yang disepakati oleh seluruh partai politik.

Terkait kegiatan penertiban Zainal mengatakan, itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sementara panwaslu hanya menyampaikan rekomendasi bila alat peraga tersebut melanggar ketentuan dan caleg mengabaikan perintah pencabutan yang disampaikan pihak KIP. Ia menegaskan hal tersebut harus dipahami oleh caleg terhadap kewenangan masing-masing lembaga.

"Oleh karena itu, meskipun masa sosialisasi sudah selesai, namun Pemko akan kembali mengadakan sosialisasi alat peraga kampanye dengan mengundang para caleg serta melibatkan KIP dan Panwaslu," demikian Zainal mengutip keterangan Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya.(nr)


16.24 | 0 komentar | Read More

Pembebasan Tanah PLTU Nagan belum Tuntas

Written By Unknown on Sabtu, 16 November 2013 | 16.24

* Proses Ganti Rugi Dilakukan PLN Saat Masih Berperkara

JAKARTA - Pembebasan tanah PLTU Nagan Raya ternyata belum tuntas. Tgk Abdul Manan, warga Desa Peunaga Pasi, (kini Kecamatan Meureubo), Kabupaten Aceh Barat, pemilik tanah seluas 4 hektare, tempat didirikannya pembangkit listrik tersebut, sampai saat ini belum menerima ganti rugi.

Informasi itu disampaikan Zulfikar Sawang SH, Kuasa Hukum Tgk Abdul Manan, kepada Serambi di Jakarta, Rabu (13/11).

Menurut Zulfikar, tanah tersebut masih dalam sengketa saat dibeli PLN untuk kepentingan pembangunan PLTU Nagan. "Tapi kini proses peradilan telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), dan pemiliknya adalah Tgk Abdul Manan, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung," kata Zulfikar Sawang sambil memperlihatkan salinan Putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/PDT/2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No 70/PDT/2008/PT-BNA yang menyatakan bahwa tanah seluas 4 hektare yang kini telah berdiribangunan PLTU Nagan Raya, sah milik Tgk Abdul Manan.

"Tapi sampai saat ini PT PLN belum membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada pemilik yang sah," kata Zulfikar. (fik)


16.24 | 0 komentar | Read More

Penjelasan Panwaslu

Tunggu Keputusan Bersama
 
MEMANG masih ada peraga kampanye yang perlu ditertibkan. Namun, untuk sementara ditunda dulu sampai kondisinya memungkinkan nantinya. Kemungkinan nantinya, akan ada pertemuan pihak pemerintah, Komisi Independen Pemilihan, dan juga pihak keamanan untuk proses soalisasi dan penertiban kembali. Untuk barang bukti mobil petugas kita masih diamankan untuk kepentingan proses kasus tersebut.

* Muchtar Yusuf, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Lhokseumawe.(c37)  
 
tindakan polres
lhokseumawe

* Memeriksa kembali tujuh personil Satpol PP
* Menangkap satu orang yang diduga terlibat pengeroyokan
* Memeriksa tiga panwascam Muara Dua Lhokseumawe
* Memburu pelaku lain yang terlibat


16.24 | 0 komentar | Read More

Panwaslu Kota akan Tertibkan Baliho Caleg

BANDA ACEH - Setelah melakukan penertiban alat peraga kampanye luar ruangan jenis spanduk, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh bersama dengan jajaran Pemko akan menertibkan alat peraga jenis baliho.

Ketua Panwaslu Banda Aceh Wanti Maulidar kepada Serambi, Jumat (15/11), mengatakan penggunaan baliho sebagai alat peraga kampanye oleh caleg masih banyak ditemukan di sejumlah lokasi. Padahal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, baliho hanya dibolehkan bagi partai politik dengan memuat pengururs partai yang bukan caleg. Apabila pengurus partai juga mencalonkan diri, maka itu juga dilarang.

"Kita sudah menyurati partai agar mereka menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Dalam rekomendasi itu kita meminta peserta pemilu untuk menertibkan semua jenis alat peraga kampanya  baik baliho, spanduk, umbul-umbul, maupun bendera yang tidak sesuai aturan. Tapi masih banyak partai ataupun caleg yang tidak melaksanakan rekomedasi panwaslu tersebut. Karenanya kita akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkannya," jelasnya.

Penertiban kali ini, kata dia, agak sedikit rumit dibandingkan penertiban spanduk, karena ukuran baliho yang lebih besar. Sehingga dalam penertiban baliho ini, Panwaslu akan meminta bantuan Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3), selain Satpol PP.

"Kita sudah membicarakan hal ini dan DK3 bersedia ikut membantu. Yang kita perlukan adalah mobil crane yang bisa mencapai baliho. Kita masih menunggu jadwal kapan mobil itu bisa digunakan. Setelah ada jawaban dari DK3 maka kita akan turun ke lapangan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Panwaslu Banda Aceh juga melakukan rapat koordiansiPenegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara panwaslu, kejaksaan tinggi, dan kepolisian. "Dalam rakor itu kita menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan pemilu. Selain itu kita juga membahas hal-hal atau kerawanan yang mungkin terjadi dalam masa kampanye ini," ujarnya.

Pekan depan, sambung Wanti, akan ada pertemuan Gakkumdu lanjutan yang masih akan membahas seputar pengawasan pelaksanaan pemilu umumnya, dan kampanye khususnya.(sr)


16.24 | 0 komentar | Read More

Disdukcapil Se-Aceh Bahas Data Penduduk

* Banyak Pemilih tanpa NIK

BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-Aceh membahas tentang data penduduk di Aceh yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur, Jumat (15/11) itu dihadiri oleh Sekda Aceh, DRKA, sekda kabupaten/kota, perwakilan disdukcapil kabupaten/kota. "Pertemuan ini kita lakukan untuk mengetahui penyebab mengapa banyak sekali pemilih di Aceh yang tidak memiliki NIK. Kita juga berupaya untuk mencari solusinya," kata sekretaris DRKA Ainal Mardhiah kepada Serambi.

Dari pembahasan yang dilakukan, kata dia, permasalahan yang ditemukan adalah berbedanya sistem yang digunakan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu. "Data penduduk yang tidak memiliki NIK itu ketika kita cek di sistem kami ternyata sebagian besar ada. Kita juga sudah bahas mengenai langkah apa yang akan kita lakukan terhadap hal ini. Karenanya kita akan terus dan tetap berkoordinasi dengan KIP," ujarnya.

"Sepanjang diminta oleh KIP dan kami memang dibutuhkan, maka kami akan ikut serta dalam hal memperbaiki data pemilih NIK invali ini," tambahnya.

Ainal menyebutkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut ataspertemuan sebelumnya antara pemerintah dalam hal ini pemerintah dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.(sr)


16.24 | 0 komentar | Read More

Polisi Ringkus Terduga Pengeroyok Satpol PP

LHOKSEUMAWE - Aparat Polres Lhokseumawe menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para petugas penyelenggara pemilu. Hal ini setidaknya dibuktikan dengan kesigapan aparat dalam menangani laporan pengeroyokan yang menimpa para petugas Satpol PP dan anggota Panwascam, Muara Dua Lhokseumawe, saat menertibkan alat peraga kampanye, di Alue Awe Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Kamis (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hanya beberapa jam berselang, atau Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus salah seorang warga yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Pria berinisial Sy alias A (30) warga Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara ini, diciduk di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alue lim, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi kepada Serambi Jumat (15/11) menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Sy alias A terlibat dalam kasus pengeroyokan tiga petugas Satpol PP dan Panwascam Muara Dua Lhokseumawe. "Dia (Sy alias A) sekarang diamankan di Polres untuk proses penyelidikan," kata Kapolres.

Disebutkan, untuk proses penyelidikan lanjutan penyidik sudah memanggil kembali petugas Satpol PP dan juga Panwascam Muara Dua untuk diambil keteranganya. "Kasus ini sedang kita kembangkan, untuk proses penyelidikan lanjutan dan juga untuk memburu pelaku yang lain," katanya.

Dihentikan sementara
Terpisah, Plt Kasatpol PP Lhokseumawe Irsyadi kepada Serambi kemarin menyebutkan, untuk sementara proses penertiban alat peraga kampanye di Lhokseumawe dihentikan. Padahal, kata dia, masih banyak alat peraga yang perlu ditertibkan, termasuk di sepanjang jalan protokol.

Irsyadi juga mengatakan, siang kemarin, Polres Lhokseumawe kembali meminta keterangan dari tujuh personel Satpol PP yang bertugas menertibkan alat peraga kampanye di Alue Awe Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Kamis (14/11). "Semalam hanya petugas yang mengalami luka saja yang dimintai keterangan, tapi hari ini  ketujuh mereka dipanggil lagi," katanya.(c37)


16.24 | 0 komentar | Read More

Lima Kasus Pelanggaran Pilkada tak Cukup Bukti

* Hasil Pleno Panwaslih Pidie Jaya

MEUREUDU - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya, memutuskan lima kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan pada 13 Oktober lalu, tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur persyaratan berupa bukti. Demikian hasil pleno Panwaslih Pijay Kamis (14/11) malam.

Ketua Panwaslu Pidie Jaya, M Yusuf SPd didampingi Ketua Divisi pelanggaran Iswar SP kepada Serambi Jumat (15/11) mengatakan, pleno yang dihadiri semua anggota panwaslih itu, (M Yusuf, Iskandar, Hamdan Hasballah, Iswar, dan Nasriadi), membahas tentang penanganan lima laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan secara resmi oleh timses pasangan calon dan masyarakat kepada Panwaslih.

Sebelumnya, pihak panwaslih telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. "Empat laporan di antaranya adalah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Satu laporan lainnya tentang dugaan pelanggaran money politics," sebut M Yusuf.

Dalam rapat pleno itu, Panwaslih Pidie Jaya memutuskan, tiga dari empat laporan dugaan pelanggaran pencoblosan ganda tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi persyaratan materil. Satu lainnya, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

"Sementara laporan pelanggaran money politics telah dicabut oleh pelapor dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000," jelasnya. (Lihat,laporan dugaan pelanggaran pilkada)

Kendati demikian, kata M Yusuf, status laporan yang diputuskan tidak memenuhi persyaratan materil dan laporan yang dicabut oleh pelapor tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal oleh Panwaslih untuk dijadikan sebagai temuan dan akan diproses pada tahap selanjutnya.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung kinerja Panwaslu dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian temuan tersebut," ujarnya.(c43)

laporan dugaan
pelanggaran pilkada
* Empat laporan dugaan pencoblosan lebih dari satu kali (ganda) terjadi di TPS Gampong Blang Baro, Blang Sukon, Lancang Baroh, dan Lancok Baroh, semuanya di Kecamatan Bandar Baru
* Satu dugaan money politics dilaporkan terjadi di Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru  
* Hasil pleno Panwaslih Pidie Jaya memutuskan, tiga dugaan pelanggaran tentang penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi persyaratan materil. Yaitu tidak adanya barang bukti dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Bawaslu No 2 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
* Satu laporan dugaan pelanggaran tentang penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
* Sedangkan laporan dugaan pelanggaran tentang money politics telah dicabut kembali oleh pelapor dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000


16.24 | 0 komentar | Read More

Puluhan Pria Keroyok Petugas Penertiban Atribut Kampanye

Written By Unknown on Jumat, 15 November 2013 | 16.24

* Tiga Petugas Satpol PP Lhokseumawe Masuk RS

LHOKSEUMAWE - Tiga Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe, Kamis (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe akibat dikeroyok puluhan pria saat menurunkan alat peraga kampanye, di Alue Awe Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe. Tiga petugas itu, Zening Firdos dan M Nur Abdullah mengalami luka di bagian muka, sedangkan Maulana mengalami pendarahan di bagian telinga.

Selain tiga mereka, juga ada tiga petugas Satpol PP lain dan tiga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Dua yang dipukul oleh puluhan pria saat kejadian itu.

Informasi dihimpun, kejadian itu berawal ketika petugas Satpol PP dan panwacam sedang menertibkan alat peraga kampanye dari kawasan Lhokseumawe sampai ke Blang Mangat. Namun, ketika sampai di Desa Alue Awe, saat mereka menurunkan baliho, milik salah satu calon legislatif (caleg) dari partai lokal, datang sejumlah pria mempertanyakan hal itu.

"Awalnya mereka meminta surat perintah. Ketika petugas menjelaskannya, sejumlah pria tersebut langsung memukul tiga anggota Satpol PP sampai berdarah," ujar Juanda, anggota Panwascam Muara Dua kepada Serambi di Polsek Muara Dua.

Setelah itu, lanjut Juanda, sejumlah pria lain tiba-tiba juga memukul dia dan tiga rekannya, serta tiga anggota petugas Satpol PP lainnya.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Lhokseumawe, Muchtar Yusuf mengatakan, "Sebelum petugas kami menyelamatkan diri, mereka sempat merusak mobil Satpol PP dan Panwaslu Lhokseumawe."

Setelah berhasil meloloskan diri, para petugas Satpol PP dan pawnascam langsung mendatangi Polsek Muara Dua untuk melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan tiga petugas Satpol PP yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

Pihak Panwaslu Lhokseumawe kemudian melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe. "Kami minta polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut, karena jika tidak ini bisa berbahaya bagi pemilu ke depan. Petugas kami pun semakin was-was dengan kejadian tersebut," ujar Muchtar.(c37)


16.24 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger